Ikut Berpolitik, Partai Buruh Sumut Minta MK Dibubarkan

Sebarkan:

Ketua Partai Buruh Sumut
DELISERDANG | Aktivis buruh yang juga Ketua Partai Buruh Sumut, Willy Agus Utomo mengecam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi permohonan batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Wapres) datang dari berbagai kalangan.

Willy menyatakan sudah tidak percaya dengan Institusi MK dan meminta agar Mahkamah Konstitusi dibubarkan saja karena sudah tidak sesuai harapan keadilan bagi masyarakat dan diduga para hakimnya sudah ikut berpolitik.

" Bubarkan saja MK, mereka diduga sudah jadi lembaga alat kepentingan politik tertentu. Dalam bulan ini saja mereka memutuskan uji materi yang merugikan rakyat Indonesia, selain usia capres dan cawapres, juga terkait putusan uji materi UU Cipta Kerja," tegas Willy Agus Utomo. Rabu 18/10/23.

Menurut Willy, putusan yang tidak populis tersebut telah mencederai tatanan demokrasi, bahkan kata dia, rakyat seperti kena parank dengan berbedanya putusan MK terkait hal yang sama sebelum ada putusan yang mengubah masa jabatan Capres dan Cawapres tersebut 

"Kalau tidak salah dihari itu ada beberapa keputusan MK yang memutuskan menolak gugatan usia capres dan cawapres, tiba -tiba diakhir ada satu putusan yang berbeda dan mengagetkan kita, kita kena Prank oleh hakim MK," ungkap Willy.

Menyikapi hal tersebut, Willy mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengkritisi MK, dan meminta agar rakyat menuntut pergantian para hakim MK yang diduga sudah tidak kredibilitas sebagai hakim tertinggi dalam pengatur tatanan regulasi tersebut.

"Pernyataan sikap saya ini sebagai aktivis yang pro demokrasi dan pro keadilan, kita sangat kecewa berat terhadap putusan MK tersebut, semoga rakyat bergerak memprotes para hakim konstitusi tersebut," tutup Willy.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya membuka ruang dalam gelaran Pemilu 2024 dengan mengabulkan sebagian salah satu permohonan uji materi terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dari perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan Oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta.

Putusan MK itu diketok meski diwarnai perbedaan pendapat dari 4 hakim konstitusi.( Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini