DPRD Medan Larang Pembersihan Lahan Sengketa

Sebarkan:

Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDIP, Margaret MS (dua kanan) tinjau lahan sengketa di kawasan Sawita, Lingkungan 14, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Senin (2/10/2023).

MEDAN | Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDIP, Margaret MS bersama warga tinjau kondisi lahan sengketa di kawasan Sawita, Lingkungan 14, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Senin (2/10/2023).

Pada peninjauan itu, ditemukan dua unit alat berat melakukan pembersihan lahan dibawah pengawalan sejumlah petugas satuan keamanan (Satpam) yang mengaku diperkerjakan oleh PT Macan.

Margaret melarang Satpam dan petugas beko melakukan pembersihan lahan karena pekerjaannya belum memiliki izin dan telah merusak ratusan pohon kelapa dan pisang milik warga.

"Saya turun meninjau lokasi ini karena ada pengaduan warga dan pembersihan lahan belum bisa dilakukan karena tidak ada izin. Apalagi kepemilikan lahan ini belum jelas," kata Margaret.

Dijelaskan, berdasarkan fakta di lapangan diketahui, lahan yang disengketakan itu sudah lama dikuasai masyarakat dengan cara mendirikan bangunan rumah dan bercocok tanam. Belakangan muncul perwakilan dari PT Supra Uniland (SUU) yang mengaku sebagai pemilik namun tidak bisa menunjukan dokumen bukti kepemilikan.

"Memang masyarakat belum bisa dikatakan sebagai pemilik secara utuh dan pihak Uniland juga demikian. Jadi harus ada mediasi atas masalah ini agar kedua belah pihak bertemu untuk menunjukkan bukti kepemilikan masing-masing pihak," ujar politisi dari PDIP, itu.

Terpisah, salah seorang kuasa warga Christo Hutabarat mengatakan, walau tidak memiliki bukti kepemilikan baik SHM maupun SHGB, penyeerobot paksa lahan yang dikuasai masyarakat dilakukan.

"Kami pastikan PT SUU tidak memiliki surat apapun atas lahan tersebut," katanya. 

Christo berharap petugas Polres Pelabuhan Belawan bertindak profesional dalam menanggapi masalah dan Dulmas yang telah mereka sampaikan secara tertulis dan menindak pelaku penyerobot lahan yang terkesan kebal hukum.

"Yang dikhawatirkan bentrokan akan terjadi bila tidak ada kepastian hukum dalam hal penyerobotan dan pengrusakan lahan tersebut. Maka jangan pernah salahkan atau meminta pertanggung jawaban dari masyarakat bila terpaksa mengambil tindakan sendiri," tegas Christo yang juga aktivis LSM, itu.

Berita sebelumnya, sebanyak dua unit alat berat jenis beko mulai beroperasi di lahan sengketa, kawasan Sawita, Lingkungan 14, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Senin (2/10/2023).

Dikhawatirkan, tindakan itu akan menyulut emosi warga yang selama ini sudah bersabar menunggu hasil kinerja petugas Polres Pelabuhan Belawan atas laporan mereka.

"Aku khawatir tidak bisa menahan emosi warga mengingat laporan mereka sudah hampir dua bulan tidak membuahkan hasil," ucap salah seorang kuasa warga, Cristo Hutabarat.

Pasca penghancuran lima rumah warga Sawita, sebanyak dua unit alat berat masuk dan beroperasi di lahan sengketa dibawah pengawas sejumlah oknum OKP dan pria berbadan tegap.

"Pihak lawan sengaja memancing emosi dengan melakukan penyerobotan lahan dan membenturkan warga dengan OKP," ujar Cristo.

Terkait hal itu, warga sudah melayangkan surat pengaduan masyarakat (Dulmas) ke Polres Pelabuhan Belawan. Namun tidak mendapat respon positif.

"Kami menilai polisi tidak profesional dan telah berpihak dalam menyelesaikan masalah yang kami laporkan," katanya.

Ditambahkan Cristo, dalam waktu dekat ini pihaknya akan berunjuk rasa jika petugas Polres Pelabuhan Belawan tidak merespon laporan korban.

"Selain itu masyarakat akan mengadakan aksi menghalau dan atau menghentikan secara paksa para penyerobot dan beko yang mereka pergunakan merusak lahan yang disengketakan," ujarnya.

Cristo juga menyakini, kalau pihak lawannya tidak memiliki surat kepemilikan lahan yang disengketakan. "Kami yakin mereka tidak memiliki surat asli. Bahkan surat bodong juga tidak ada," ungkap Cristo. (RE Maha/REM).




 


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini