Diwarnai Aksi Bakar Duplikat Keranda, Ratusan Mahasiswa 'Geruduk' Kejati Sumut Usut Rapidin

Sebarkan:

 





Ratusan massa saat 'menggeruduk' Kantor Kejati Sumut mendesak Rapidin Simbolon segera ditangkap. (MOL/Ist)



MEDAN | Diwarnai aksi bakar ban dan duplikat keranda, sekira ratusan mahasiswa tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara Bersatu, Kamis siang (12/10/2023) 'menggeruduk' Kantor Kejaksaan Tinggi Jalan AH Nasution Medan.


Mereka mendesak agar Kejati Sumut menangkap mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon terkait kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana Covid-19.


Sejumlah spanduk demostran juga turut menggelorakan desakan. Di antaranya bertuliskan 'Kajati Sumut Mandul Total Sama Rapidin', 


"Kami meminta agar Kejati Sumut segera menangkap Rapidin Simbolon," kata pimpinan aksi Febri Sipayung di hadapan ratusan di antaranya memegang spanduk bergambarkan Rapidin Simbolon bertuliskan 'Penghisap Darah Rakyat'.


Dibawanya duplikat keranda sebagai bentuk kekecewaan atas matinya penegakan hukum di Kejati Sumut.


"Apakah Kejati Sumut sudah mati? Apakah Kejati Sumut bisa disogok oleh mantan bupati Samosir? Dan apakah Kejati Sumut bersekongkol dengan mantan bupati Samosir dalam dugaan korupsi Dana Covid-19?" tegasnya.


Tangkap


Karena itu, ratusan mahasiswa segera mendesak agar Kejati Sumut memanggil dan menangkap Rapidin Simbolon dalam kasus dugaan korupsi dana Covid-19.




Dokumen foto aksi demonstran tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara Bersatu. (MOL/Ist)




"Jika Kajati Sumut tidak becus, tinggalkan jabatan ini, masih banyak di luar sana yang masih bisa menyelesaikan permasalah korupsi dana Covid-19," sebutnya. 


Menanggapi aksi massa, perwakilan dari Kejati Sumut Elisabeth Panjaitan, mengatakan bahwa laporan dugaan korupsi dana Covid-19 sudah diterima dan sedang ditangani oleh tim Pidana Khusus (Pidsus).


"Dengan adanya laporan tersebut, bahwa pihak Kejati Sumut telah memanggil para pihak untuk dimintai klarifikasi terkait surat tersebut. Dan untuk itu pihak Kejati Sumut sedang mengumpulkan data dan keterangan terkait laporan tersebut," pungkasnya.


Pertimbangan MA


Santer diberitakan sebelumnya, Rapidin Simbolon yang kini menduduki jabatan Ketua PDIP Sumut tersebut dinilai telah terbukti memanfaatkan dan menikmati Dana Covid-19 saat menjabat sebagai Bupati Samosir periode 2016-2021.


Yakni sebagaimana pertimbangan Mahkamah Agung (MA) pada kasasi terdakwa Jabiat Sagala, 59, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir dengan Nomor putusan: 439 K/Pid.Sus/2023 pada halaman 61 huruf a dan b.


Menindaklanjuti putusan MA tersebut, para pegiat antikorupsi di Indonesia khususnya Sumatera Utara (Sumut) mulai dari Mahasiswa, LSM, Praktisi Hukum pun membuat laporan pengaduan masyarakat (dumas) dan melaporkan Rapidin Simbolon ke Kejati Sumut dan ke KPK. (Red)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini