Dapat 'Tiket' RJ, 13 Tersangka Wilkum Kejati Sumut Kumpul Kembali dengan Sanak Keluarga

Sebarkan:

 



Dokumen foto. (MOL/Ist)



MEDAN | Sebanyak 13 tersangka perkara humanis di wilayah hukum (wilkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dipastikan bisa berkumpul kembali dengan sanak saudaranya.


Penghentian penuntutan terhadap para tersangka lewat pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) setelah Kajati Sumut Idianto  melakukan ekspos perkara secara virtual ke Kejaksaan Agung RI, Selasa (17/10/2023).


Saat ekspos ke-13 perkara, Idianto didampingi Aspidum Luhur Istighfar, Kabag TU Rahmad Isnaini, para Kasi pada Aspidum Kejati Sumut. Ekspos juga diikuti secara virtual oleh para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kasi Pidum yang mengajukan perkaranya.


Ekspos perkara diterima Plh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Asri Agung Putra dan Plh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Direktur TP Oharda) Agnes Triani serta para Kasubdit pada JAM Pidum Kejagung RI.


Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan mengatakan, penghentian penuntutan ke-13 perkara tindak pidana dengan pendekatan humanis tersebut berdasarkan Perja No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).


Para tersangja yang mendapatkan 'tiket' RJ tersebut berasal dari Kejari Labuhanbatu, Dairi, Labuhanbatu Selatan, Langkat dan Kejari Simalungun yang didominasi perkara-perkara pencurian kelapa sawit.


Asal Kejari Labuhanbatu atas nama tersangka Dedi Nurhadi alias Dedi alias Bablo Taufik dan Akbar Harahap (split I) sebelumnya dijerat Pasal 362 KUHPidana. Tersangka Budi Handoko Harahap (split II), Hasbul Yamin Pasaribu (split III) dan Suyono (split IV) terkena Pasal 480 Ke-1 KUHPidana.


Kemudian, perkara humanis dari Kejari Dairi atas nama tersangka Lamro Tua Lingga alias Lamro Lingga melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. 


Perkara dari Kejari Labuhanbatu Selatan atas nama Nopiandi alias Andi yang dijerat  Pasal 374 KUHPidana. 


"Untuk perkara pencurian kelapa sawit berasal dari Kejari Langkat dan Kejari Simalungun," tandasnya. 


Lebih lanjut Yos menyampaikan bahwa perkara dari Kejari Langkat dengan tersangka atas nama Pilipus Ginting dan Iwin Syahputra alias Iwin dengan  perkara tindak pidana perkebunan sebagimana diatur dan diancam pidana Pasal 111 subsidair Pasal 107 huruf d UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 362 KUHPidana.


Sementara dari Kejari Simalungun atas nama tersangka Indra, Sumiati, Supriati dan Yudi Ismawan yang dijerat dengan sangka kesatu, Pasal 107 huruf d UU Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana atau kedua, Pasal 374 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


"Penghentian penuntutan 13 perkara ini dilakukan setelah tersangka dan korbannya saling memaafkan dan tidak ada lagi dendam dikemudian hari. Proses permohonan maaf tersangka terhadap korbannya disaksikan Kajari, Kasi Pidum, tokoh masyarakat, pihak perkebunan, keluarga dan dari pihak penyidik," kata Yos A Tarigan.


Adapun syarat dilakukannya penghentian penuntutan perkara berdasarkan Perja No 15 Tahun 2020 adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta. Dan jaksa yang menangani perkaranya melihat perkara ini dari hati nurani dan esensi dari tindak pidana tersebut.


"Saling memaafkan antara tersangka dengan korbannya telah membuka ruang yang sah untuk menciptakan kembali harmoni di tengah-tengah masyarakat," tandasnya. (ROBS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini