Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Ini Diciduk Sat Reskrim Polres Toba

Sebarkan:


TOBA
| Unit PPA Sat Reskrim Polres Toba ungkap kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh RT, 39, terhadap Mekar (nama samaran), 11, di Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba.

Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, Tersangkanya, Sik, melalui Kasi Humas Polres Toba AKP Bungaran Samosir, menyampaikan bahwa tersangka telah diamankan pada tanggal 26 September 2023 pada saat bekerja di ladangnya di Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba dan dilakukan penahan sejak tanggal 26 September 2023 di Rumah Tahanan Polres Toba.

"Kronologis, awalnya tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak 3 kali yaitu kejadian pertama pada tanggal 8 Agustus 2023, kejadian kedua pada tanggal 17 Agustus 2023 dan kejadian ketiga pada tanggal 31 Agustus 2023," terang Bungaran.

Kejadian awal, Bungaran menerangkan, bermula pada tanggal 8 Agustus 2023 tepatnya hari ulang tahun korban. Tersangka mengajak korban merayakan ulang tahunnya sehingga korban langsung mengikuti tersangka selanjutnya tersangka membawa korban ke belakang kuburan yang berada tepat di samping rumah korban. 

"Selanjutnya tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara menggesek-gesekkan jari telunjuk tersangka ke kelamin korban dan menggesek-gesekkan kelamin tersangka ke kelamin korban dan setelah selesai melakukan perbuatan cabul tersangka mengancam korban dengan mengatakan akan memukul korban apabila korban memberitahukan kepada orang lain," terang Bungaran.

Diketahui, tersangka dan korban tinggal dalam satu Dusun di Kecamatan Uluan Kab. Toba dimana keluarga korban dengan tersangka berhubungan dekat karena sehari-hari tersangka memakai sepeda motor milik ibu korban untuk mengantar ibu korban dan korban ke tempat yang jaraknya jauh.

Korban tinggal berdua dengan ibu kandungnya namun ibu kandungnya mempunyai gangguan keterbelakangan mental. 

Awal diketahui perbuatan tersebut, korban menceritakan kejadian kepada wali kelasnya dan kepada pamannya.

Pada hari Selasa tanggal 26 September 2023, paman korban DD, 48, melaporkan perbuatan tersangka tersebut ke Kantor Polres Toba.

Kepada tersangka Aan dikenakan Pasal yang menjerat yaitu pasal 82 Ayat (1) Jo pasal 76E undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Dengan ancaman Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak sebanyak 5 miliyar rupiah," sebut Kasi Humas. (OS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini