Baru Menikah Dipenjara, Konsultan RPS SMKN 2 Padangsidimpuan Ungkap 4 'Pemain' Sebenarnya

Sebarkan:

 





Arsitektur muda
Meiman Tafonao saat membacakan pledoi pribadinya lewat persidangan virtual di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBERTS)




MEDAN | Ibarat pepatah usang, 'Sudah jatuh ketimpa tangga keciprat cat lagi'. Demikian antara lain potongan perjalanan hidup yang sedang dialami arsitektur muda, Meiman Tafonao.


Meiman Tafonao kurang lebih 5 bulan dipenjara karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama Hasudungan Limbong selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bibel Panjaitan (masing-masing berkas terpisah) selaku Direktur CV Janur Perkasa Lestari (JPL).


Harus terpisah dengan keluarga dan sang pujaan hati yang baru dinikahinya. Kapasitasnya adalah selaku Wakil Direktur (Wadir) CV Enconars Inti Mandiri (EIM) yang mengawasi pekerjaan Ruang Praktik Siswa (RPS) Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Padangsidimpuan TA 2021 disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp314.251.000.


Orang tuanya jatuh sakit setelah mengetahui dirinya masuk penjara. Warga Sunggal, Kabupaten Deliserdang itu juga harus 'mengubur' dalam-dalam asanya untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2023 ini.


Lewat layar monitor persidangan virtual, Senin (2/10/2023) di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, dengan kedua bola mata 'berkaca-kaca'  dia menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pribadinya. Terdakwa dalam perkara a quo mengaku 'dikorbankan'.


Pria 26 tahun itu mengaku tidak ada sama sekali niatnya untuk merugikan keuangan negara. Hanya sebatas menunjukkan loyalitas kepada Rikardo Manik,  pimpinan di tempat dia baru bekerja sebagai tenaga untuk menggambar (drawing) pekerjaan teknik sipil.


"Selain menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), Saya tidak ada menandatangani dokumen apa pun Yang Mulia. Saya sama sekali tidak ada terlibat dalam pekerjaan itu dan tidak punya pengalaman dalam mengawasi pekerjaan. Saya dikorbankan Yang Mulia," urainya.


Menurutnya, ketika kasusnya diproses pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Rikardo Manik mengatakan jika terjadi kemungkinan terburuk dirinya dijadikan sebagai tersangka, maka Fredi dan Bindu akan bertanggung jawab. Mereka akan membiayainya selama di penjara maupun keluarganya.


Mendengar hal itu Meiman Tafonao sangat marah dan tidak terima serta mengatakan akan mengatakan yang sebenarnya kepada penyidik. Akan mengungkapkan kejujuran atas apa yang diketahui dan dialaminya.


"Rikardo Manik saat itu rada emosi atas sikapnya karena terdakwa nantinya akan  nama mereka bertiga kepada penyidik.


Dengan mengatakan dia sudah dan Saya masih muda, sehingga menurut Saya, dia (Rikardo Manik) bermaksud supaya Saya dijadikan korban," sambungnya.


Hal itu juga telah disampaikan kepada keluarga terdakwa dan dia diminta agar memberikan keterangan yang jujur kepada penyidik.


Ketika diperiksa kembali di Kejati Sumut tertanggal 15 Desember 2022 sebagai tersangka, dia masih didampingi Sugeng Aribimo dan Linson Simanjuntak serta memintanya agar tetap memberikan keterangan di BAP sebelumnya.


"Saudara Linson juga mengatakan bahwa Saya sudah terlanjur mengatakan keterangan bohong tersebut dan tidak bisa lepas dari masalah ini karena Saya yang menandatangani kontrak. 


Saya juga sempat menanyakan saudara Hugeng Aribimo. Siapa yang menirukan tanda tangan Saya? Dia (Hugeng Aribimo) mengatakan bahwa dia lah yang menirukan tanda tangan Saya," urainya.


Belakangan terdakwa mengetahui tanda tangannya juga dipalsukan di Berita Acara PHO (serah terima hasil pekerjaan tahap I) dan progres pekerjaan.


"Dia dipanggil oleh salah seorang oknum PPK pada Dinas Pendidikan Sumatera Utara (terdakwa berkas terpisah Hasudungan Limbong) bersama dengan perwakilan kontraktor. Oknum PPK tersebut meminta saudara Hugeng untuk menandatangani surat-surat tersebut," katanya.


Keesokan harinya, Meiman Tafonao kembali menjalani pemeriksaan dan didampingi penasihat hukumnya.  "Saya menyampaikan fakta apa yang Saya ketahui, tanpa Saya tutupi.


Keterangan Palsu


Sehingga semua keterangan Saya sebelumnya berdasarkan narasi yang dibangun oleh saudara Ricardo Manik, Hugeng Aribimo, Sanjaya dan Linson Simanjuntak yang merupakan keterangan palsu dan bohong Saya baut dan memberikan keterangan yang benar dan jujur.


Tertanggal 19 Desember 2022 dakwa berinisiatif menyurati kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), PPK agar membatalkan pencairan biaya jasa konsultan (pengawas) pada pekerjaan RPS SMKN 2 Padangsidimpuan. 


Berikut dengan surat-surat atau dokumen yang mengatasnamakan terdakwa sebagai Wakil Direktur CV EIM untuk tidak diterima karena tidak seizinnya. Setelah itu, Meiman Tafonao tidak pernah lagi berkomunikasi dengan keempat orang dimaksud bahkan nomor WA-nya diblokir.


Proyek Lain


Tidak berhenti sampai di situ. Beberapa hari kemudian terdakwa disuguhkan dokumen yang didapat dari Disdik Provinsi Sumut bahwa ditemukan Berita Acara berisikan tanda tangannya juga menggunakan CV EIM pada pekerjaan lain, tanpa sepengetahuannya dan telah dibayarkan.


Meiman Tafonao kemudian membuat laporan pengaduan ke Mapolda Sumut. Ricardo Manik, Hugeng Aribimo dan Linson Simanjuntak melalui orang tuanya meminta agar berdamai, meminta maaf dan mengakui perbuatan mereka. 


"Ya Allah turunkanlah tanganMu dan jangan biarkan orang-orang tertindas dan pada Mazmur 17 ayat 7 (Alkitab), Sebab Tuhan adalah adil dan Ia mengasihi keadilan," pungkasnya. Hakim ketua Lucas Sahabat Duha pun melanjutkan persidangan, Jumat lusa (6/10/2024) untuk mendengarkan tanggapan dari JPU.


1,5 Tahun


Pekan sebelumnya, tim JPU dimotori Khairur Rahman Nasution dan kawan-kawan (dkk) menuntut Meiman Tafonao, Hasudungan Limbong serta Bibel Panjaitan agar dipidana masing-masing 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 3 bulan.


Ketiganya dinilai telah memenuhi unsur Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair.


Tanpa pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara. Sebab kerugian keuangan negara telah dibayar para terdakwa dan dititip di ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejari Padangsidimpuan. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini