Antisipasi Gangguan Pilkada dan Pilpres, Kajari Binjai Pimpin Rakor Pakem

Sebarkan:

 



Kajari Binjai Jufri (tengah) saat memimpin Rakor Pakem. (MOL/Ist)



BINJAI | Guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya gangguan dalam pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai melalui Seksi Intelijen, Rabu (18/10/2023) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor).


Rakor Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) Tahun 2023 yang digelar di Aula Kejari Jalan Tengku Amir Hamzah tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai Jufri.


Turut hadir Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Binjai H Pandapotan Harahap, 

Kasat Intelkam Polres Binjai AKP Ruswandi, Ketua FKUB Kota Binjai H Ahmad Nasir, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai Zulfan Effendi, perwakilan Kemenag Binjai, para camat, Sekretaris Kesbangpol Binjai Nelly Rosa, tokoh agama / pemuka agama dan tamu lainnya.


Kajari Jufri dalam sambutannya menyampaikan adanya kemungkinan gejolak lebih besar di tahun mendatang dalam bentuk keagamaan terkait Pilkada dan Pilpres yang akan diselenggarakan pada Tahun 2024 sehingga diperlukan pengawasan melekat terhadap semua lini masyarakat.


Tim Intelijen Kejari Binjai melaksanakan Kegiatan Rakor Pakem Tahun 2023 mengangkat tema, 'Deteksi Dini dan Pencegahan Dini Berkembangnya Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan yang Menyimpang Menjelang Pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024 di Kota Binjai'.


Antara lain  untuk melakukan langkah-langkah atau deteksi dini terhadap aliran sesat di masyarakat melalui rakor ini diharapkan bisa memberikan masukan dari tokoh masyarakat dan tokoh agama.


"Sehingga bisa dijadikan bahan untuk mawas diri atau deteksi dini terhadap aliran kepercayaan masyarakat yang meresahkan masyarakat yang berujung konflik perpecahan dan keutuhan bangsa," kata Jufri. 





Dokumen foto Rakor Pakem di Aula Kejari Binjai. (MOL/Ist)





Dari hasil rapat tersebut disimpulkan sampai saat ini tidak ada indikasi perkembangan adanya aliran kepercayaan maupun ajaran-ajaran yang menyimpang seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Front Pembela Islam (FPI), Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) dan sebagainya pada 

wilayah Kota Binjai.


Namun di Jalan Randu, Lingkungan III, Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara terdapat pengajian tertutup yang terdiri dari sekitar 20 orang jamaah yang pengajiannya sering kali berpindah-pindah tempat dan seringnya di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang. 


Adapun pengajian tersebut terindikasi bagian dari kelompok Darul Islam DI / Tentara Islam Indonesia (TII).


Sementara dari keterangan Camat Binjai Utara sampai saat ini pengajian dimaksud belum ditemukan di wilayahnya namun meskipun begitu tetap dilakukan koordinasi seluruh pihak untuk terus memantau setiap kegiatan keagamaan yang diduga mencurigakan atau menyimpang.


Selain itu terdapat beberapa kendala pada 2 rumah ibadah di Kota Binjai yang sampai saat ini belum mengantongi izin. Di antaranya Gereja Mawar Sharoon (GMS) yang berada di Kelurahan Setia, Kecamatan Binjai Kota dan Klenteng Qi Thien Da Seng (Agama Konghucu) yang ada di Jalan Kartini 

Kecamatan Binjai Kota.


Sekalipun demikian dapat dipastikan seluruhnya masih dapat dikendalikan, meskipun 

tidak memiliki izin rumah Ibadah Mawar Sharon (GMS) serta Klenteng Qi Thien Da Seng.


Di kedua rumah ibadah tersebut tetap aktif dan keberadaannya didukung oleh Pemerintah mengingat pada GMS para pengikutnya getol dalam melakukan ibadah sesuai dengan ajarannya serta pada Klenteng Qi Thien Da Seng merupakan satu 

satunya rumah ibadah agama Konghucu pada Kota Binjai.


Dalam kesempatan tersebut Ketua NU Kota Binjai turut menyampaikan agar kedepannya kegiatan seperti ini tetap terus diselenggarakan secara rutin.


Diagendakan


Dalam kesempatan tersebut Kajari Binjai Jufri menyambut positif saran tersebut dan siap mendukung kegiatan tersebut dengan forum yang lebih santai untuk membahas permasalahan aliran kepercayaan dan keagamaan di Kota Binjai untuk menjaga moderasi beragama dalam masyarakat.


Kajari juga menyarankan agar kegiatan tersebut diusulkan kepada Walikota Binjai untuk selanjutnya dapat diagendakan oleh Kesbangpol Kota Binjai.


"Ke depannya diperlukan kegiatan pengawasan, pendampingan untuk melihat dan menindaklanjuti apabila ditemukan adanya tindakan yang menyimpang dengan cara pendekatan ke masyarakat untuk mencegah adanya konflik yang akan menimbulkan perpecahan keutuhan NKRI. 


Dengan dilaksanakannya Pakem tersebut, seluruh pihak yang berpartisipasi dalam kegiatan tersebut diharapkan kerjasama untuk memberi informasi apabila 

ditemukan adanya aliran kepercayaan yang dapat menimbulkan perpecahan agama.


Maka dari itu kerjasama mencegah konflik perpecahan keutuhan bangsa untuk menghindari Ancaman maupun Gangguan, Hambatan 

dan Tantangan (AGHT) dalam kehidupan bermasyarakat di Kota Binjai.


Demikian Kasi Intel Kejari Binjai Adre Wanda Ginting dalam pers rilisnya yang diterima siang tadi. (ROBS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini