SatNarkoba Sergai Ringkus Riki Andiar Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Sebarkan:

 

Riki Andiar,36,berikut barang bukti,Kamis,(21/9/2023)
SERDANGBEDAGAI | Satuan Narkoba Polres Serdangbedagai (Sergai),  berhasil mengungkap dan mengamankan pengedar narkotika jenis sabu-sabu bernama Riki Andiar,36, Dusun III Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan,Kabupaten Sergai. 

Kapolres Serdangbedagai AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui Kasat Narkoba AKP Juriadi menyampaikan kepada awak media  bahwa hasil pengungkapan kasus narkotika jenis sabu ini adalah berdasarkan informasi dari masyarakat,Kamis,(21/9/2023) diruangan kerjanya. 

Tersangka Riki Andiar diamankan disekitar Dusun III Desa Jambur Pulau Kecamatan Perbaungan,Kabupaten Sergai,Rabu(20/9/2023)sekira pkl 20.00.

AKP Juriadi menjelaskan kronologi penangkapan, menindak lanjuti informasi masyarakat tentang  seringnya terjadi transaksi jual/beli narkotika jenis shabu di Dusun III Desa Jambur Pulau Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai.

Selanjutnya team melakukan pengintaian dengan menyusuri TKP, pada saat dilakukan pengintaian ditemukan seorang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan. 

"Kemudian  personil SatNarkoba yang memantau target,menghentikan dan melakukan penggeledahan badan, pada saat diamankan ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis shabu dari kantong celana sebelah kanan,"jelas AKP Juriadi. 

"Setelah diringkus dan diinterogasi Riki Andiar mengaku memiliki Narkoba jenis sabu untuk dijual dan memperolehnya dgn cara membelinya dari seorang yang berinisial J  yang beralamat di Tembung," rinci AKP Juriadi. 

Berdasarkan pengakuan dari tersangka tersebut maka personil SatNarkoba Polre Sergai lakukan pengembangan sesuai pentunjuk tersangka. Namun hasil pencarian personil terhadap J tidak ditemukan. 

'Tersangka berikut barang bukti satu plastik klip ukuran sedang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat Brutto 3,17 gram,1 Dompet hitam Uang hasil penjualan sebesar Rp. 172.000,- ( seratus tujuh puluh dua ribu rupiah ) dibawa ke Mako Sat Narkoba Polres  Sergai guna proses hukum,"tutup AKP Juriadi.(HR/HR).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini