Polres Pematangsiantar Tandatangani Naskah Komitmen Tolak Peredaran Narkoba di THM

Sebarkan:


PEMATANGSIANTAR
| Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. S.Ik pimpin penandatanganan Naskah Komitmen Bersama Tolak Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM), di  Aula Widya Satya Brata Polres Pematangsiantar, Jalan Sudirman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, kota Pematangsiantar, Rabu (13/9/2023) sekira pukul 11:30 WIB.,o

Hadir dalam kegiatan, unsur Forkopimda kota Pematangsiantar, Kepala BNN Kota Pematangsiantar Drs. Tuangkus Harianja MM, PJU Polres Pematangsiantar dan Pengelola Tempat Hiburan Malam:  Dayas dari pihak  Anda Cafe, Mosenk dari Braga Cafe, Andika dari EVO eks Studio 21, Binsar Siregar dari Coin Bar dan Samsudin Harahap dari Ferari KTV & BAR. 

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno menyampaikan kegiatan ini menindaklanjuti  yang dilakukan Polda Sumut dan rapat terbatas Presiden RI langsung kepada 10 Prioritas se-Indonesia, Narkoba adalah kejahatan luar biasa, jadi penegakan Hukum pemberantasan Narkoba harus dilaksanakan secara luar biasa.

"Perintah Kapolda Sumut harus ada upaya apapun bentuknya dalam skala yang luar biasa. Pemerintah Kota dan elemen masyarakat bersama sama bekerja memberi kontribusi yang baik untuk Kota Pematangsiantar".

"Setiap hari Polres Pematangsiantar diminta harus ada kegiatan, bila perlu ada tangkapan oleh Personil. Saya juga sudah membentuk Tim Khusus sampai adanya evaluasi dari Kapolda Sumut terkait pemberantasan Narkoba di Sumatera Utara".

Sementara Walikota Pematangsiantar dr. Susanti Dewayani SpA menyampaikan "kegiatan ini salah satu langkah yang baik untuk Kota Pematangsiantar. Saya menyambut baik dan mengapresiasi kegiatan ini. Setiap hari saya mendapatkan berita terkait Narkoba di Kota Pematangsiantar".

"Bentuk komitmen kita bersama untuk bergerak sesuai bidang kita masing masing. Kami akan menguatkan regulasi terkait perizinan untuk THM di Kota Pematangsiantar. Mari saling mendukung diantara kita semua. Kota Pematangsiantar harus bersih dari Narkoba". Tandas Susanti

Adapun Naskah Komitmen Bersama menolak Peredaran Gelap Narkoba ditempat Hiburan Malam di Kota Pematangsiantar, yakni, "Kami pengelola tempat hiburan malam, menyadari  ancaman dan bahaya penyalahgunaan narkoba yang dapat menghancurkan masa depan generasi bangsa. Oleh karena itu kami menyatakan komitmen dengan menolak dan menyatakan perang terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba serta secara aktif melaksanakan pengawasan dilingkungan kerja kami".

"Mendukung implementasi Intruksi Presiden No.02 tahun 2020 tentang rencana aksi nasional pencegahan pemberantasan dan peredaran gelap narkoba dan bersedia dikenakan sanksi apabila melanggar pernyataan tersebut sesuai peraturan dan perundangan - undangan yang berlaku. (Bay/OS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini