MEDAN | Giliran M Rizky Ramadhan dan Swery Azhar (terdakwa berkas terpisah) bersaksi untuk terdakwa Jihan Indah Syahputri, yang memberikan utang kepada korban (almarhum) Harry Capry Hasiholan Sihombing, Kamis (7/9/2023) di Cakra 8 PN Medan.
Majelis hakim diketuai Khamozaro Waruwu beberapa kali memberikan pertanyaan dengan nada tinggi kepada kedua saksi.
"Ada yang terputus dalam peristiwa tindak pidana yang mengakibatkan korban sampai meninggal dunia. Dia (korban) berutang cuma Rp2 juta. Sudah dibayar Rp1 juta.
Kok segampang itu kalian disuruh-suruh sama orang bernama Doly Akbar itu?! Sekarang kalian yang disidangkan. Yang nyuruh kalian sama kawannya (Rudi Hermanto, Dani dan Iis) ntah di mana sekarang.
Semakin kalian tidak berterus terang, semakin berat hukuman kalian nantinya. Ayo ceritakan aja peristiwa sebenarnya," cecar Khamozaro Waruwu.
Menurut M Rizky Ramadhan, pria Doly sudah lama dikenalnya. Saksi diajak untuk menjumpai seseorang belakangan diketahui adalah korban di tempat kerjanya salah satu lokasi hiburan spa (Diva Star) Jalan Kapten Jumhana, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.
Fakta terungkap di persidangan, terdakwa paras cantik itu semula mau dipinjami uang oleh Doly Akbar. Namun uangnya ada dipinjam korban. Doly pun mengajak kedua saksi untuk menagih uang yang dipinjam korban kepada Jihan Indah Syahputri,
"Tanggal 25 Desember 2022 Yang Mulia. Doly duluan yang pukul. Kepalanya diantukkan ke dinding dekat parkiran. Korban sempat melawan (Doly Akbar). Mau ngambil batu dia trus kuambil balok kayu kupukul kepalanya," kata saksi Swery Azhar.
Korban kemudian dibawa boncengan 3 dengan sepeda motor ke arah Jalan Satria, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.
Korban kembali dianiaya kedua saksi bersama 3 rekannya termasuk pria Doly Akbar yang hingga kini masih buron dikarenakan orang yang ditelepon korban tidak bisa memberikan uang untuk membayar utangnya kepada terdakwa melalui Doly dan kawan-kawan (dkk).
Demikian juga saat korban mereka bawa ke Jalan Sejati Pukat II tepatnya di tanah kosong, masih mereka aniaya.
Transfer
Harry Capry Hasiholan Sihombing yang menderita luka-luka diperbolehkan pulang setelah salah seorang kerabatnya lewat sambungan telepon menolongnya dengan mentransfer Rp1 juta ke rekening terdakwa Jihan Indah Syahputri
"Tiga hari setelah kejadian kami dengar korbannya meninggal. Saya melarikan diri ke Bandung," kata saksi M Rizky Ramadhan.
Saat dicecar majelis hakim, kedua terdakwa menyatakan terdakwa tidak ikut memukuli korban. Justru beberapa kali mencegah mereka agar tidak terus memukuli korban. Sidang pun dilanjutkan pekan depan.
JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Emmy Khairani Siregar menjerat Jihan Indah Syahputri, M Rizky Ramadhan dan Swery Azhar dakwaan kesatu, Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHPidana. Atau kedua, Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana. (ROBERTS)

