![]() |
Keterangan poto: Pesonel Reskrim Polres Tapanuli Selatan saat Cek TKP di lokasi penemuan mayat Kanda Siregar di areal perladangan di Desa Dolok Sae, Kabupaten Paluta awal bulan Januari 2023. |
Untuk diketahui, awal terungkapnya kasus pembunuhan tersebut oleh pihak penyidik Polres Tapanuli Selatan, pemberitaannya juga sempat heboh di berbagai media Nasional saat itu.
Putusan vonis tersebut diketahui berdasarkan surat perintah Pengadilan Negeri Padangsidimpuan nomor 529/1..234/Eoh.3/09/2023 kepada Kejaksaan Negeri Paluta.
Dimana salahsatu poin dalam kutipan surat perintah itu menyebut, agar Kejaksaan Negeri Paluta melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan nomor: 118/Pid.B/2023/PN Psp tanggal 30 Agustus 2023.
"Atasnama terpidana Panihonan Siregar melanggar pasal 340 KUHPidana dan pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHPidana menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 16 tahun penjara dikurangkan seluruhnya dari masa penahanan yang telah dijalani."bunyi salahsatu poin dalam surat perintah Pengadilan Negeri Padangsidimpuan tersebut.
Kepala Kejakasaan Negeri Paluta Hartam Ediyanto SH MHum melalui Kasi Pidum Dona Martinus Sebayang dikonfirmasi, Selasa (5/9/2023) mengatakan, pihaknya sebelumnya menuntut terdakwa Panihonan Siregar 17 tahun penjara.
"Putusan itu kita terima,"ungkap Dona saat ditanya awak media ini, apakah pihak Jaksa Penuntut Umum akan melakukan upaya banding atas putusan tersebut.(GNP/Ginda)