Majelis hakim diketuai Nurmiati saat membacakan amar putusan. (MOL/ROBERTS)
MEDAN | Kedua terdakwa yang mengerjakan pembangunan infrastruktur air minum (Spam) secara padat karya di Dusun II Paluh Pasir, Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat Tahun Anggaran (TA) 2021, Senin sore (25/9/2024) masing-masing diganjar 1,5 tahun penjara.
Selain itu, mereka juga diganjar dengan pidana denda Rp50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan) selama 3 bulan.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim diketuai Nurmiati berkeyakinan terdakwa Mariyanto selaku Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Baiturrahman Desa Halaban dan Adi Susanto selaku Sekretaris (berkas terpisah) diyakini terbukti bersalah.
Melakukan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair JPU.
Yakni melakukan atau turut serta secara tanpa hak dan melawan hukum menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dapat merugikan keuangan negara.
"Hal memberatkan, perbuatan kedua terdakwa merugikan keuangan / perekonomian negara / Pemkab Langkat, bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Terdakwa tidak mengembalikan kerugian keuangan negara. Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum," urai hakim ketua didampingi anggota majelis Nelson Panjaitan dan Husni Tamrin.
UP
Kedua terdakwa juga dikenakan hukuman tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara. Mariyanto selaku Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Baiturrahman Desa Halaban dikenakan sebesar Rp10 juta.
Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang JPU. Bila juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 6 bulan penjara.
Sedangkan terdakwa Adi Susanto dikenakan UP sebesar Rp15 juta subsidair juga 6 bulan penjara.
Angka dimaksud, lanjut Nurmiati, setelah dikurangi dengan pengembalian oleh saksi Ilham Khairi sebesar Rp14.200.000., Muhammad Hifzi (Rp10.900.000), Tamaruddin (Rp5 juta), Fajar Nirwana (Rp12 juta).
Serta saksi Tini (Rp3 juta), dengan total Rp45.100.000 yang dititipkan pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) 123 PDT Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Langkat di Pangkalan Brandan.
Pikir-pikir
Dengan demikian, vonis majelis hakim pada pidana pokok sama dengan tuntutan JPU pada Cabjari Langkat di Pangkalan Brandan. Bedanya hanya di besaran UP kerugian keuangan negara.
Kedua terdakwa sebelumnya dituntut Noprianto Sihombing didampingi Namira Hasibuan agar membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp113. 613.574 secara tanggung renteng, setelah dikurangi dengan pengembalian dari para saksi.
"Pikir-pikir Yang Mulia," kata JPU berparas jelita Namira Hasibuan. Sedangkan kedua terdakwa didampingi penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN medan Armini Nainggolan yang dihadirkan lewat video teleconference (vicon) mengatakan, menerima vonis yang baru dibacakan majelis hakim. (ROBERTS)

