Terkait Dugaan Gratifikasi, 1 dari 2 Tersangka Ditahan Kejagung Mantan Kajari

Sebarkan:

 



Kedua tersangka saat dikenakan rompi oranye. (MOL/Ist)



JAKARTA | Satu dari 2 tersangka kasus dugaan korupsi berbau gratifikasi yang dilakukan penahanan oleh penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Selasa (1/8/2023) berinisial FR merupakan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng.


Dalam pers rilisnya disebutkan, FR dan S selaku Direktur Utama (Dirut) CV Aneka Ilmu disangka melakukan tindak pidana korupsi beraroma gratifikasi (penerimaan hadiah atau janji) dari Tahun 2006 sampai dengan 2019, total senilai Rp24.499.474.500.


Penerimaan uang tersebut seolah-olah merupakan hasil dari pinjaman modal usaha dari tersangka FR kepada CV Aneka Ilmu dengan total pinjaman modal yang kurun waktu 2006 sampai dengan 2014 sebesar Rp13.473.538.000.


Bahwa pinjaman modal tersebut diduga hanya merupakan modus untuk menutupi pemberian uang fee atas proyek pengadaan buku dari CV Aneka Ilmu kepada FR karena senyatanya tersangka berperan menawarkan buku-buku yang diterbitkan oleh CV Aneka Ilmu.


Khususnya yang didanai dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) ataupun Biaya Operasional Sekolah (BOS) kepada pihak Dinas Pemerintahan Daerah, pihak paguyuban desa, dan pihak-pihak terkait lainnya.


Peran FR pada tahun 2018 saat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, telah mengarahkan agar desa-desa di Kabupaten Buleleng membeli buku CV Aneka Ilmu dalam rangka melaksanakan proyek pengadaan buku perpustakaan desa di Kabupaten Buleleng, yang pada akhirnya CV Aneka Ilmu mendapatkan proyek pengadaan buku untuk perpustakaan desa di Kabupaten Buleleng. 


Bahwa pinjaman modal usaha, diduga hanya sebagai modus Tersangka FR untuk memperoleh keuntungan berupa uang fee, diperkuat dengan adanya fakta bahwa sejak tahun 2007 Tersangka S selaku pemilik perusahaan tersebut mengembalikan pinjaman modal tersebut.


Namun tersangja FR tidak mau menerimanya dengan alasan ingin tetap memiliki keuntungan dari CV Aneka Ilmu yang memiliki prospek bisnis yang bagus. 


Dengan adanya peran Tersangka FR tersebut telah menguntungkan Tersangka S selaku pemilik CV Aneka Ilmu untuk memperoleh proyek-proyek pengadaan buku dan Tersangka FR diuntungkan dengan memperoleh sejumlah uang.


Telah terjadi konflik kepentingan dengan tugas Tersangka FR selaku Jaksa, yang mana penerimaan sejumlah uang tersebut diduga merupakan uang fee atas proyek-proyek pengadaan buku yang dilaksanakan oleh CV Aneka Ilmu.


Akibat perbuatannya, Tersangka FR disangka melanggar Pasal 12 B atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Sedangkan, pria S disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Dalam proses penanganan perkara, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 (lima) orang saksi atas nama BD, AP, ARB, FR, dan S. 


Kemudian, untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka FR dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Tersangka S di Rumah Tahanan Negara Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 27 Juli 2023 s/d 15 Agustus 2023. (ROBS)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini