Polresta Deliserdang Tangkap Bandar 9.592 Gram Sabu di Lubukpakam

Sebarkan:

Kapolresta Deliserdang Kombespol Irsan Sinuhaji didampingi Kasat Narkoba Polresta Deliserdang saat paparan. Rabu 16/8/2023 
DELISERDANG | Aparat Kepolisian Satnarkoba Polresta Deliserdang meringkus seorang pria yang merupakan pengedar sekaligus bandar narkoba jenis sabu sabu antar propinsi. Dari tersangka Petugas mengamankan sepuluh bungkus kemasan plastik teh cina dengan berat Bruto 9.592 gram sabu sabu.

Hal ini disampaikan Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK didampingi Kasat Narkoba Polresta Deliserdang Kompol Zulkarnain SH, Kasubag Humas AKP Krisman Karo sekali pada saat memaparkan di Aula terbuka Polresta Deliserdang. Rabu 16/8/2023 siang tadi.

Dalam penjelasannya pada wartawan, Kombes Pol Irsan Sinuhaji mengatakan, tersangka yaitu AG (27) adalah warga Jalan Kirab remaja, Desa Bakaran Batu Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang. Tersangka merupakan pengedar sekaligus bandar narkoba jatingan antar propinsi yang berhasil ditangkap timnya.

" Tersangka ditangkap berikut barang bukti narkoba jenis sabu sabu sebanyak 9592 gram. Dan saat ini terkait jaringannya masih kita kembangkan," ucap Kapolresta.

Kapolresta menambahkan, kalau pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan informasi yang didapat personel tentang tersangka. Lalu dilakukan penyelidikan hingga tersangka diamankan saat melintas naik sepeda motor di jalan Sudirman Desa Paluh Kemiri, Kecamatan Lubukpakam pada Senin 14/8/2023 sore kemarin

Selanjutnya, petugas mengamankan sebuah tas ransel yang diletakkan di sepeda motor tersangka. Setelah diperiksa, berisi 10 bungkusan Narkoba jenis sabu sabu. Tersangka mengaku ia baru menerima sabu tersebut dari seseorang berinisial A alias H yang kini masih DPO.

Sepuluh Bungkus Narkoba Jenis Sabu Sabu diamankan
Petugas melakukan pengembangan dan menggeledah rumah tersangka, hingga menemukan sebuah timbangan elektrik yang diduga sebagai alat untuk menjual sabu sabu disimpan di dapur rumahnya. Barang bukti berupa timbangan, handphone, sepeda motor dan tersangka langsung diamankan ke Mapolresta Deliserdang.

" Atas hal ini, tersangka kita jerat dengan KUHP Pidana Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup," jelas Kapolresta.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka dijebloskan ke sel tahanan Satnarkoba Polresta Deliserdang.( Wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini