![]() |
Kapolresta Deliserdang Kombespol Irsan Sinuhaji didampingi Kasat Narkoba Polresta Deliserdang saat paparan. Rabu 16/8/2023 |
Hal ini disampaikan Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK didampingi Kasat Narkoba Polresta Deliserdang Kompol Zulkarnain SH, Kasubag Humas AKP Krisman Karo sekali pada saat memaparkan di Aula terbuka Polresta Deliserdang. Rabu 16/8/2023 siang tadi.
Dalam penjelasannya pada wartawan, Kombes Pol Irsan Sinuhaji mengatakan, tersangka yaitu AG (27) adalah warga Jalan Kirab remaja, Desa Bakaran Batu Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang. Tersangka merupakan pengedar sekaligus bandar narkoba jatingan antar propinsi yang berhasil ditangkap timnya.
" Tersangka ditangkap berikut barang bukti narkoba jenis sabu sabu sebanyak 9592 gram. Dan saat ini terkait jaringannya masih kita kembangkan," ucap Kapolresta.
Kapolresta menambahkan, kalau pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan informasi yang didapat personel tentang tersangka. Lalu dilakukan penyelidikan hingga tersangka diamankan saat melintas naik sepeda motor di jalan Sudirman Desa Paluh Kemiri, Kecamatan Lubukpakam pada Senin 14/8/2023 sore kemarin
Selanjutnya, petugas mengamankan sebuah tas ransel yang diletakkan di sepeda motor tersangka. Setelah diperiksa, berisi 10 bungkusan Narkoba jenis sabu sabu. Tersangka mengaku ia baru menerima sabu tersebut dari seseorang berinisial A alias H yang kini masih DPO.
![]() |
Sepuluh Bungkus Narkoba Jenis Sabu Sabu diamankan |
" Atas hal ini, tersangka kita jerat dengan KUHP Pidana Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup," jelas Kapolresta.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka dijebloskan ke sel tahanan Satnarkoba Polresta Deliserdang.( Wan)