Mulai Malam Ini 'Nginap' di Lapas, Kejari Medan Eksekusi Konglomerat Mujianto

Sebarkan:

 



Terpidana Mujianto (kiri) didampingi PH-nya saat dieksekusi tim jaksa Kejari Medan ke Lapas Kelas I. (MOL/Ist)



MEDAN | Mulai, Selasa malam ini (8/8/2023) konglomerat terkenal asal Kota Medan Mujianto alias Anam akan 'menginap' di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan Tanjunggusta. 


Tim jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah melakukan eksekusi terhadap terpidana perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Mujianto alias Anam, menyusul pelimpahan dari tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).


"Terpidana akan menjalani hukumannya di Lapas Tanjung Gusta Medan sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Kasi Intel Kejari Medan Simon didampingi Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza.


Dikatakan Simon, MA menyatakan terpidana bersalah melakukan tindak pidana korupsi kredit macet yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp13,4 miliar. 


Sebelumnya, terpidana divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Medan terkait pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi Kredit Yasa Griya (KYG) dengan plafon kredit sebesar Rp39,5 miliar oleh nasabah Canakya Suman selaku Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA).


Canakya Suman (berkas terpisah) menggunakan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1422 dengan total luas tanah 103.448 M2 yang berlokasi di Jalan Sumarsono Komplek Graha Metropolitan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, masih atas nama PT ACR dan berujung kredit macet. Total kerugian keuangan negara sebesar Rp39,5 miliar.


"JPU kemudian melakukan upaya hukum kasasi di MA. Dalam putusan kasasi itu, MA menganulir vonis bebas tersebut dan menghukum terpidana dengan pidana penjara selama selama 9 tahun," katanya.


Pengamatan awak media, selama eksekusi, terpidana didampingi salah seorang penasihat hukumnya (PH) Surepno.


Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengamankan Mujianto alias Anam, menyusul koordinasi dengan beberapa pihak. Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) tersebut sebelumnya dinyatakan DPO, karena tidak diketahui keberadaannya untuk dieksekusi.


"Sebelumnya, proses eksekusi sempat mengalami hambatan karena sejak putusan MA keluar dan proses eksekusi dilakukan terpidana mangkir dari panggilan," kata Kasi Penkum Yos A Tarigan. 


Lapas


Secara terpisah, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Medan Maju Amintas Siburian, petang tadi membenarkan telah menerima eksekusi terpidana Mujianto dari Kejari Medan.


"Sekira pukul 15.00 WIB tadi. Terpidana atas nama Mujianto dalam perkara tindak pidana korupsi," katanya.




Dokumen foto. (MOL/Ist)




Mujianto akan ditahan sesuai dengan masa hukuman yang telah ditetapkan oleh MA RI. Yakni 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan. 


Selain itu, Mujianto juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 13,4 miliar subsidair 4 tahun penjara.


"Untuk penempatan penahanan Mujianto, akan diperlakukan sama dengan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) lainnya.


Pelayanan, kita tentunya memperlakukan sama bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan sesuai SOP," pungkas Maju A Siburian. (Ros)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini