Mantan Plt Kadis PUPR Siantar Diganjar 7 Tahun, Rekanan 6,5 Tahun dan UP Rp1,4 M

Sebarkan:

 


Majelis hakim serta terdakwa (kanan ke kiri) Jhonson Tambunan,  Pramudia Marnaek Tua Panjaitan dan Berman Surya Leonard Simanjuntak. (ROBERTS)



MEDAN | Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pematangsiantar juga selaku Pengguna Anggaran (PA) Jhonson Tambunan, Rabu (30/8/2023) di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan diganjar 7 tahun penjara.


Selain itu, dia juga dipidana denda Rp500 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) selama 4 bulan. 


Majelis hakim diketuai Dr Dahlan Tarigan didampingi anggota Immanel Tarigan dan Rurita Ningrum juga secara estafet membacakan putusan terhadap 2 terdakwa lainnya (masing-masing berkas terpisah).


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar dihadiri Richard Sembiring. 


Ketiga terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair JPU. 


Yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.


Rekanan atas nama Berman Surya Leonard Simanjuntak selaku Direktur PT Surya Anugrah Multi Karya (SAMK) Jhonson Tambunan divonis 6,5 tahun penjara dan denda serta subsidair yang sama.


Serta dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian  keuangan negara sebesar Rp1.454.000.885. 


"Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang JPU. Bila tidak juga mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara," urai hakim ketua Dahlan.


Sedangkan terdakwa Pramudia Marnaek Tua Panjaitan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan jembatan dan gorong-gorong galvanis di Outer Ring Road (Jalan Lingkar luar) Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran (TA) 2018 yang berujung roboh, dihukum 6 tahun penjara denda  serta subsidair yang sama.


Hanya saja, majelis hakim tidak sependapat dengan lamanya pemidanaan terhadap ketiga terdakwa maupun nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan. 


"Majelis hakim tidak sependapat dengan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumut menyatakan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,9 miliar sebagai total loss.


Sebab berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25 Tahun 2016, kerugian keuangan negara berubah dari formal ke materiil. Tidak potensial total loss tapi riil. 


Dihitung pada addendum volume tanggal 21 September 2018 terkait pembelian bahan gorong-gorong menjadi pipa galvanis," urai hakim anggota Rurita Ningrum membacakan pertimbangan hukum majelis.


Hal memberatkan, imbuh Rurita Ningrum, perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan dan perekonomian negara, bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta tidak mengakui perbuatannya.


"Hal meringankan, para terdakwa sebagai tulang punggung di keluarganya," pungkasnya.


Lebih Ringan


Dengan demikian, vonis yang dijatuhkan terhadap Jhonson Tambunan lebih ringan 1,5 tahun. Pada persidangan beberapa pekan lalu, terdakwa dituntut agar dipidana 8,5 tahun penjara denda Rp500 juta subsidair 6 bulan.


Vonis Berman Surya Leonard Simanjuntak lebih ringan setahun di mana sebelumnya dituntut 7,5 tahun penjara dan denda serta subsidair yang sama. Sedangkan terdakwa Pramudia Marnaek Tua Panjaitan lebih ringan 2 tahun karena sebelumnya dituntut 8 tahun penjara juga dengan denda serta subsidair yang sama.


Menjawab pertanyaan hakim ketua, baik JPU Richard Sembiring, ketiga terdakwa didampingi tim penasihat hukumnya (PH) mengatakan, pikir-pikir. Apakah menerima atau banding atas putusan yang baru dibacakan majelis hakim.


Perkara korupsi asal Pematangsiantar tersebut beberapa kali dipantau Komisi Yudisial (KY) RI Penghubung Wilayah Sumatera Utara (Sumut). Muhrizal Syahputra bersama tim tampak turut merekam jalannya sidang pembacaan putusan ketiga terdakwa. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini