Kejaksaan Deliserdang Limpahkan Berkas Perkara Mantan Kadis Kesehatan Ke Pengadilan

Sebarkan:

Tersangka Mantan Kadis Kesehatan Deliserdang 
DELISERDANG | Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Deliserdang segera melimpahkan berkas perkara tindak Pidana Korupsi mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang dr Ade Budi Krista ke Pengadilan.

Setelah tahap II ini maka Jaksa Penuntut Umum sudah menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan untuk disidangkan.

" Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) tersangka dr. Ade Budi Krista dari Penyidik Kejaksaan Negeri Deliserdang ke pengadilan untuk disidangkan," ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Deliserdang Boy Amali SH dalam siaran persnya. Selasa 22/8/2023.

Adapun kronologis kasus ini, pada tahun 2021, Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang melaksanakan sembilan kegiatan berupa pembangunan Puskesmas Bangung Purba, rehabilitasi Poskesdes, pembangunan pagar samping dan belakang UPT Gudang Farmasi, Pemasangan paving blok halaman dan area parkir UPT Gudang Farmasi, pembangunan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3, pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Puskesmas, pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) RSUD Pancur Batu, pembangunan Gedung PSC 119, rehabilitasi berat Puskesmas Kecamatan Labuhan Deli. 

Jefri Erfan Siregar S.Kep, ners dan Drg. Kornelius Pinem selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) pada kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang Tahun Anggaran 2021serta Alamsyah, ST selaku staf Teknik pada kegiatan jasa Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang Tahun Anggaran 2021. 

Sementara dr. Ade Budi Krista selaku pengguna anggaran pada Kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang tahun Anggaran 2021.

Sembilan kegiatan tersebut menggunakan jasa konsultasi untuk perencanaan dan pengawasan dari PT. Bina Mitra, CV. Presisi Tama, dan CV. DNA Consultant. 

Tim Pengawas dan Tim Perencana kemudian dibentuk tanpa sepengetahuan Direktur Perusahaan dan anggotanya berasal dari PT. Bina Mitra, CV. Presisi Tama, dan CV. DNA Consultant. 

Namun, ketiga jasa konsultansi tersebut mengaku tidak pernah diundang oleh pejabat pengadaan, tidak pernah menerima penawaran, tidak pernah menunjuk tim ahli, tidak pernah melaksanakan kegiatan sebagaimana dalam kontrak dan tidak pernah menandatangani dokumen kontrak.

Meski demikian pembayaran kegiatan tetap di transfer ke rekening perusahaan. Tanda tangan direktur perusahaan merupakan tanda tangan tiruan dalam kontrak. Pembayaran dana kegiatan kemudian dikirimkan melalui rekening perusahaan dan belum pernah ditarik oleh direktur perusahaan. Dalam kasus ini kerugian negara ditaksir mencapai Rp.725.478.290. Sebelumnya rekan-rekan tersangka yakni, Alamsyah, ST, Drg. Kornelius Pinem dan Jefri Erfan Siregar, S.Kep, ners telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) di Kejaksaan Negeri Deliserdang dan telah ditahan di Rutan Kelas I Labuhan Deli per tanggal 15 Agustus 2023.

Sementara itu, tersangka atas nama dr. Ade telah dipanggil oleh pihak Penyidik Kejaksaan Negeri Deliserdang pada tanggal 15 Agustus 2023 untuk melaksanakan kegiatan tahap II bersama tersangka lainnya, namun tersangka beralasan tidak hadir untuk penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dikarenakan sakit.

Tersangka dr. Ade ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang dengan nomor PRINT- 08 /L.2.14.4/Ft.1/08/2023 sejak tanggal 22 Agustus 2023.

Penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 22 Agustus 2023 s/d 5 September 2023 di Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam, Perbuatan tersangka dr. Ade telah melanggar Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dari penyidik, diperoleh bukti yang cukup. 

Kejaksaan menetapkan tersangka dr Ade Budi Krista karena diduga keras melakukan tindak pidana korupsi dilakukan penahanan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.( Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini