Kades Pulau Tagor Baru Galang Terbukti Positif Narkoba, Hukuman Rehap

Sebarkan:

Satnarkoba Polresta Deliserdang menggelar press release terkait penangkapan Kapala Desa Pulau Tagor Baru Kecamatan Galang, Deliserdang, Senin (19/04/2021)

DELISERDANG |
Satreskrim Polresta Deliserdang menggelar press release terkait penangkapan tiga orang pria di antaranya seorang oknum Kepala Desa Pulau Tagor Baru Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang di ruang kerja Satreskrim Polresta Deliserdang, Senin (19/02/2021) siang.

Dalam kesempatan itu, Wakasatnarkoba Polresta Deliserdang AKP Freddy Siagian didampingi Kanit Idik II, Iptu Boyke Barus SH, mengatakan kronologis penangkapan terhadap tiga orang pria diantaranya Amirullah Ritonga, Salimuddin dan Rizal ditemukan satu klip kosong di kantong saku sebelah kiri Amirullah. Lalu dilakukan penggeledahan di rumah dan sekeliling ditemukan alat hisap sabu ditong sampah.

Dengan temuan barang bukti berupa alat hisap dan plastik kosong, ketiga pria langsung dibawa ke kantor Satreskrim Polresta Deliserdang. Dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku dua hari sebelumnya menggunakan sabu.

"Saat digerebek mereka bertiga beralasan berkumpul untuk mengurus surat surat. Karena tak cukup bukti kuat, perkara yang mengarah pada tersangka belum cukup untuk ditetapkan kepada ketiga orang tersebut, meski ketiganya dinyatakan positif menggunakan narkoba saat dites urine," ucap Wakasat.

Atas hal itu, sebagai tindak lanjut dilakukan rehabilitasi melekat kepada ketiga pria yang diamankan tersebut di tuntungan.

Wakasat menyebutkan dengan tegas bahwasanya undang undang narkoba harus ada barang bukti, meski sepuluh kali ditangkap tapi tidak ada barang bukti tidak bisa diproses. "Walaupun yang bersangkutan positif saat dites urine," ucapnya.

"Ini sesuai dengan amanat Pasal 54 UU no 3 tahun 2009 yang intinya menyebutkan kalau pecandu narkoba wajib menjalani rehabilitasi ,atas permintaan Keluarga oknum Kepala Desa dilakukan rehab," tegasnya.

Sementara menurut pengakuan salah seorang pelaku  Salimuddin yang merupakan Kepala Desa Pulau Tagor Baru dalam interogasi petugas , menyebutkan ia mengaku sudah tiga bulan menggunakan sabu -sabu.

Dalam gelar press release yang diikuti oleh belasan Wartawan juga dihadiri oleh Camat  Kecamatan Galang Fitriyan Sukri. Tiga orang itu positif narkoba yang salah satunya Kepala Desa Pulau Tagor Baru Kecamatan Galang.

"Hasil dari pemaparan Satnarkoba tadi akan dilaporkan pada Bupati Deliserdang dan  terkait pengangkatan dan pemberhentian jabatan itu kita tunggu keputusannya gimana," ucap Sukri.

Disebutkan Sukri juga, untuk menenangkan warga di Desa Pulau Tagor Baru, pihaknya dapat memastikan pelayanan pada masyarakat tidak akan terganggu.

Sebelumnya, Polisi menangkap tiga orang pria yang diduga sedang melakukan pesta narkoba dan diantara tiga orang pria yang ditangkap salah seorangnya oknum Kepala Desa Pulau Tagor Baru pada Rabu,14/04/2021 sore di Dusun I Desa Tanjung Putus Pulau Tagor Baru Kecamatan Galang.(wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini