Kajari Padangsidimpuan Pimpin Rakor Pengawasan Pakem

Sebarkan:

 



Kajari Padangsidimpuan Jasmin Simanullang juga selaku Ketua Tim Pakem saat memimpin Rakor. (MOL/Ist)



PADANGSIDIMPUAN | Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan, Rabu (2/8/2023) di Aula Kantor Jalan Serma Lian Kosong telah dilaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan (Pakem) Tahun 2023.


Kegiatan dihadiri oleh seluruh Tim Pakem yaitu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan Jasmin Simanullang selaku Ketua Tim Pakem, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Yunius Zega selaku Wakil Ketua Tim, staf Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan selaku Sekretaris.


Serta anggota tim Pakem yaitu Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Kota Padangsidimpuan, mewakili Pasi Intel Kodim 0212/TS, Kasat Intelkam Polres Kota Padangsidimpuan. 


Penyuluh agama pada Kantor Kementerian Agama Kota Padangsidimpuan, Sekretaris Dinas Pendidikan, mewakili Kepala Cabang Dinas Pendidikan Padangsidimpuan Dinas Pendidikan Sumatera Utara.


Mewakili Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padangsidimpuan, Ketua FKUB, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padangsidimpuan, beserta tamu undangan lainnya.


Kegiatan diawali dengan penyerahan SK Tim Pakem oleh Kajaro Jasmin Simanullang. Menurutnya, peranan Kejaksaan dalam pengawasan aliran kepercayaan dan pencegahan penyalahgunaan dan / atau penodaan agama yang diatur dalam Pasal 30 ayat (3) huruf d dan e UU Nomor 16 tahun 2004 yang telah diperbarui dengan UU No 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. 


"Kewenangan tersebut merupakan lingkup tugas, wewenang serta fungsi Kejaksaan di bidang Intelijen Yustisial Kejaksaan (law intelligence) yang mengarah pada kegiatan penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk melakukan pencegahan tindak pidana," urai Jasmin. 




Dokumen foto. (MOL/Ist)




Implementasi peran Intelijen Yustisial Kejaksaaan tersebut oleh Jaksa Agung dibentuk Tim Pakem yang mengakomodir fungsi pengawasan terhadap aliran kepercayaan dan keagamaan yang ada di Indonesia dan mempunyai peran penting terhadap status penilaian apakah agama atau kepercayaan yang dianut seseorang dianggap sesat dan menyimpang atau tidak.


Bahwa hasil dari Rakor Tim Pakem (PAKEM), belum ditemukan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan yang sesat namun dikarenakan letak geografis Kota Padangsidimpuan berada di jalur perlintasan maka sangat rentan masuknya ajaran aliran-aliran yang perlu diwaspadai. (ROBS)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini