Dinilai Ujaran Kebencian ke Jokowi, Repdem Tebingtinggi Laporkan Rocky Gerung ke Polisi

Sebarkan:

Repdem Tebingtinggi usai membuat laporan ke Polres Tebingtinggi.
TEBINGTINGGI | Organisasi sayap PDI Perjuangan, Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Kota Tebingtinggi mendatangi Polres Tebingtinggi, Rabu (2/8/2023).

Kedatangan Repdem ke Polres Tebingtinggi untuk melaporkan akademisi Rocky Gerung yang diduga menyebarkan ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi.

Laporan tersebut tertuang dalam surat laporan Nomor: STTLP/B/390/VIII/2023/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 2 Agustus 2023.

Rocky Gerung dinilai telah melakukan ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi dan melanggar UU ITE karena pernyataan Rocky tersebar di media sosial sehingga membuat kegaduhan.

Ketua DPC Repdem Kota Tebingtinggi, Sandy mengatakan, pihaknya telah melaporkan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Rocky Gerung kepada Presiden Jokowi.

"Kita telah membuat laporan. Sebagai warga negara dan sesama kader PDI Perjuangan, kami merasa tersinggung ketika Presiden Jokowi dihina di muka umum dan videonya beredar di media sosial," ujar Sandy didampingi Wakil Ketua DPC Bidang Hukum Feri Donal Sihaloho dan anggota Repdem Tebingtinggi, Josua Rahman Tarigan, Ari Prakarsa Harianja dan Joni usai membuat laporan di Polres Tebingtinggi.

Menurut Sandy, pihaknya menghargai kebebasan berpendapat, namun bukan sembarangan melontarkan ujaran kebencian kepada Kepala Negara.

"Sebagai seorang akademisi, harusnya Rocky Gerung menjunjung tinggi nilai-nilai etika yang berlaku di Indonesia," katanya.

Sandy menjelaskan, laporan ini juga berdasarkan instruksi dari Ketua Umum Repdem Wanto Sugito yang memberikan tugas kepada DPD dan DPC Repdem se-Indonesia untuk membuat laporan.

"Atas surat tugas dari DPN Repdem, kami akhirnya membuat laporan ke Polres Tebingtinggi," ujar Sandy.

"Menjelang tahun politik ini, rakyat harus dicerdaskan bukan diberikan ujaran-ujaran kebencian seperti yang dilakukan Rocky Gerung," ungkapnya.

Senada, Wakil Ketua DPC Bidang Hukum Repdem Tebingtinggi Feri Donal Sihaloho berharap Polri segera menyelidiki laporan terhadap Rocky Gerung.

Pria yang berprofesi sebagai pengacara ini menjelaskan, laporan di Polres Tebingtinggi menjadi acuan desakan ke Bareskrim Polri agar mengusut tuntas kasus ini.

"Ini menjadi pembelajaran bagi semua warga negara yang memberikan kritikan. Kritik boleh saja, tapi harus kritik intelektual. Tetapi bila melanggar hukum, maka harus ditindak," ujar Feri.

Diketahui, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Repdem juga resmi melaporkan Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya, Rabu (2/8/2023).

Laporan tersebut diterima kepolisian dan terdaftar dengan nomor LP/B/4505/VIII/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 2 Agustus 2023. 

"Membuat laporan polisi terkait adanya peristiwa yang kami duga perbuatan pidana yang dilakukan oleh seseorang yang dikenal publik namanya Rocky Gerung," ujar Ketua DPN Repdem Irfan Fahmi di Polda Metro Jaya.

"Perbuatannya mengucapkan kata-kata dalam suatu orasi dalam suatu tempat dengan ucapan bahwa Jokowi itu 'bajingan yang tolol' dan juga ada sebutan lain 'bajingan yang pengecut'," sambungnya.

Diketahui, video terkait pernyataan Rocky Gerung yang dinilai menghina Jokowi beredar di media sosial.

Dalam video tersebut, Rocky secara terang-terang mengeluarkan kata-kata kasar saat menyinggung proyek IKN.

"Tidak ada yang peduli nanti. Tapi ambisi Jokowi adalah mempertahankan legasinya. Dia hanya memikirkan nasibnya sendiri," ujar Rocky dalam video tersebut.

"Dia menawarkan IKN, mondar-mandir ke koalisi, untuk mencari kejelasan nasibnya, dia mikirin nasibnya bukan nasib kita, itu bajingan yang tolol, sekaligus bajingan pengecut," sambungnya. (HR/HR)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini