Dapat Pembebasan Bersyarat, Merdeka..!! Ucap WBP Lapas Gunungtua Ini saat Pamit

Sebarkan:

Keterangan poto: Salah satu WBP Lapas kelas III Gunungtua yang bebas bersyarat saat pamit di HUT RI ke-78.


PALUTA| Dari 189 WBP Lapas Kelas III Gunungtua  saat ini, sebanyak 92 WBP  mendapat remisi umum dalam rangka HUT RI Ke-78, Kamis (17/8/2023).
Keterangan Poto: Sekda Paluta Patuan Rahmat Syukur P Hasibuan saat menyerahkan SK remisi Kepada WBP secara simbolis di Lapas Kelas III Gunungtua.
Adapun rinciannya, 11 WBP mendapat remisi 1 bulan, 18 WBP mendapat remisi 2 bulan, 46 WBP mendapat remisi 3 bulan, 16 WBP mendapat remisi 4 bulan dan 1 WBP mendapat remisi 5 bulan.

"Semua yang medapat remisi umum ini terdiri dari berbagai kasus seperti, Narkoba dan pencurian. Hingga saat ini WBP kita didominasi terkait kasus penyalahgunaan Narkoba,"kata Kalapas Simson Bangun.

Dikatakan Simson, dari 92 WBP yang mendapat remisi, satu diantaranya bebas bersyarat atau PB terkait kasus pencurian.

"Nanti setelah bebas, sekali sebulan WBP yang PB ini akan melapor ke Bapas Sibolga, mudah mudahan setelah keluar dari Lapas ini, WBP ini bisa menjadi warga yang baik,"ucap Simson Bangun.

Sebelumnya, Sekda Paluta Patuan Rahmat Syukur P Hasibuan memimpin upacara HUT RI ke-78 dan sekaligus menyerahkan SK pemberian remisi umum secara simbolis kepada 92 WBP di Lapas Kelas III Gunungtua.

Tampak, salahsatu WBP yang mendapat remisi PB saat pamit ke Kalapas Simson Bangun dan Kasubsi Kamtib Parsaoran Tarihoran. (GNP/Ginda)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini