Ayah Penganiaya Putri Kandung di Tarutung Ditangkap

Sebarkan:

TAPUT | Perilaku tak terpuji kini muncul ke permukaan yang dilakukan seorang ayah kandung terhadap putrinya sendiri.


Pasalnya, seorang ayah berinisial ML (41) warga Desa Hutatoruan Kecamatan Tarutung itu, tega menganiaya anak kandung sendiri tanpa ada perasaan.


Korban NL yang masih berusia 8 tahun tersebut harus mengalami luka-luka memar di sekujur tubuhnya,  akibat perbuatan ayahnya yang menganiaya dengan menggunakan gagang sapu hingga gagang sapunya sampai patah.


Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, S.I.K, M.H,  melalui Kasat Reskrim AKP Zuhatta Mahadi, S.T.K membenarkan peristiwa tersebut, ketika dikonfirmasi, Kamis (17/8/2023).


Zuhatta mengatakan, penganiayaan tersebut terjadi Pada  Minggu, 13 agustus 2023 bertempat di rumahnya sendiri dan dilaporkan, senin 14 agustus 2023.


"Setelah kita menerima pengaduan, penyidik dengan segera membawa korban untuk visum serta memeriksa saksi-saksi," jelasnya.


Diterangkan, kurang dari 24 Jam, tepatnya, Selasa, 15 agustus 2023, tersangka ML langsung  ditangkap dari tempat persembunyiannya.


"Korban yang didampingi neneknya saat melaporkan kejadian tersebut menceritakan, bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi saat korban ditanya tersangka ML keberadaan neneknya," jelasnya.


Masih kata Zuhatta, karena tidak langsung dijawab oleh korban , lalu tersangka emosi tanpa pikir dan mengambil gagang sapu dan memukuli korban hingga gagang sapu tersebut patah-patahnya.


"Jeritan tangis korban tidak dihiraukan tersangka hingga tetangga mengetahui peristiwa itu dan melaporkan kepada neneknya,x terangnya .


Selama ini tersangka berprilaku kasar terhadap anaknya-anaknya karena sering mabuk, sehingga 2 anaknya yang masih kecil-kecil sudah tinggal bersama neneknya yang berjarak 500 meter dari rumahnya.


"Ibu koban sendiri sekitar 5 bulan yang lewat sudah meninggalkan tersangka dan anak-anak nya  karena tidak sanggup atas perilaku suami," lanjut Zuhatta.


Saat ini tersangka sudah di tahan di Polres Taput dan dikenakan melanggar pasal 44 ayat 1 UU RI No.23 Tahun 2004,  tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun," Terangnya. (Alfredo/Edo)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini