JPU pada Kejari Langkat saat bacakan surat dakwaan. (MOL/Ist)
MEDAN | Ilhamudi selaku Lurah Bukit Jengkol, Kabupaten Langkat, Senin (28/8/2023) menjalani sidang perdana secara virtual di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan. Ia tersandung perkara korupsi terkait pekerjaan sumur bor di 3 lokasi.
Tim JPU pada Kejari Langkat dalam dakwaan menguraikan, kelurahan yang dipimpin terdakwa Tahun Anggaran (TA) 2020 mendapatkan Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan Bantuan Pendanaan. dari sejumlah item, Ihamudi bukan saja yang mengerjakan ('memborong') pekerjaan tersebut tapi juga tidak mampu mempertanggung jawabkan penggunaan dananya.
Belakang diketahui beberapa bon faktur belanja barang dan upah para tukang (pekerja) tidak berdasarkan fakta sebenarnya. Terdakwa juga yang belanja ke panglong.
"Setelah DAU dicairkan bersama Bendahara Pengeluaran Pembantu saksi Muliawati uang DAU kemudian dikuasai terdakwa. Bahwa pada pelaksanaan pembangunan sumur bor terdakwa berperan aktif untuk melaksanakan kegiatan tersebut tanpa melibatkan Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK) yaitu saksi Irawati.
Peran aktif dari terdakwa antara lain mencari tukang yang dipekerjakan untuk membangun sumur bor, melakukan belanja bahan ke toko material, dan membayarkan upah tukang yang mana tugas tersebut seharusnya merupakan tugas dari saksi Muliawati selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu," urai JPU.
Bahwa pembangunan sumur bor di 3 lokasi tersebut secara bertahap dikelola terdakwa Ilhamudi. Yakni di Lingkungan I, VII dan VIII dengan total anggaran Rp400 juta.
Akibat perbuatan terdakwa, keuangan negara dirugikan sebesar Rp215.241.700, berdasarkan penghitungan Inspektorat Kabupaten Langkat.
Terdakwa dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai As'ad Rahim Lubis, penasihat hukum (PH) terdakwa dari Pos Bantuan hukum (Posbakum) PN medan mengatakan, tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi). Sidang diikutkan pekan depan untuk pemeriksaan saksi-saksi. (ROBERTS)