WAOW!! PPHP Tandatangani BA PHO dan FHO Gorong-gorong Galvanis Outer Ring Road Siantar Sekaligus

Sebarkan:

 



Aldi Bonar Simanjuntak (kiri) dan Daniel Siregar saat didengarkan keterangannya. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Fakta terbilang mencengangkan kembali terungkap dalam sidang lanjutan perkara korupsi mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas (Plt Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pematangsiantar) Jhonson Tambunan dan kawan-kawan (dkk), Senin (31/7/2023) di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan.


Saksi Aldi Bonar Simanjuntak selaku anggota Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) menerangkan dirinya ikut bertanda tangan pada Berita Acara (BA) proyek pembangunan jembatan dan gorong-gorong galvanis yang kemudian roboh di Outer Ring Road (Jalan Lingkar luar) Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran (TA) 2019.


Penandatanganan BA penyerahan hasil pekerjaan oleh pelaksana / kontraktor kepada pihak pemilik proyek selanjutnya memasuki masa pemeliharaan tahap pertama (PHO) dan penyerahan terakhir setelah selesai masa pemeliharaan (FHO), dilaksanakan sekaligus alias dirapel.


"PPHP bekerja gak ada pedoman. Main rapel tanda tangan saja. Makanya, jangan asal bilang tidak tahu. PPHP punya kewenangan untuk menerima atau menolak hasil pekerjaan.


Kalau saudara sebagai bagian PPHP tidak menandatangani PHO dan FHO, dananya gak bisa dicairkan. Tergantung penyidik atau pak Jaksa nanti apakah akan melakukan pengembangan. Mens rea, main hajar saja. 


Niat jahat sudah terpenuhi saudara ini," cecar hakim ketua Dr Dahlan Tarigan didampingi anggota majelis Immanuel Tarigan dan Rurita Ningrum. Saksi Aldi Bonar Simanjuntak pun tampak tertunduk beberapa saat.


Untungkan


Ketika dicecar apakah ada menerima sesuatu agar mau menandatangani BA PHO dan FHO saksi dengan tegas membantahnya.


"Walaupun saudara tidak ada terima sesuatu tapi dampaknya menguntungkan atau memperkaya orang lain dan merugikan keuangan negara, saudara bisa seperti ketiga terdakwa ini," tegas Dahlan Tarigan.


Saksi juga dicecar anggota majelis Immanuel Tarigan. Di satu sisi PPHO ada memberikan catatan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar dirapikan pekerjaan. Namun disisi lain tidak menjalankan tupoksinya dengan menandatangani BA PHO dan FHO sekaligus sehingga pekerjaan dicairkan. 


Padahal faktanya pekerjaan pembangunan jembatan dan gorong-gorong galvanis di Outer Ring Road (Jalan Lingkar luar) Kota Pematangsiantar yang kemudian roboh.


BPDB


Tim JPU pada Kejari Pematangsiantar dimotori Symon Morrys juga menghadirkan saksi lainnya, Daniel Siregar selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pematangsiantar.





Ketiga terdakwa (kanan) dihadirkan secara offline di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBERTS)




Pantauan awak media, pemahaman tentang tidak berakibat pada melumpuhkan perekonomian negara antara tim penasihat hukum (PH) terdakwa dengan saksi, berbeda.


Menurut saksi, dirinya memerintahkan personilnya untuk mengecek lokasi robohnya gorong-gorong galvanis menyusul adanya laporan masyarakat. Sementara pemahaman tim PH terdakwa berkaitan dengan tindak pidana korupsi. 


Berdasarkan UU No 24 Tahun 2007 mengenai pokok-pokok berupa penyelenggaraan penanggulangan bencana. Yang berhak menentukan  status tanggap darurat bencana dan atau siaga darurat bencana adalah Pemerintah Pusat dan Daerah yaitu bupati / walikota.


"Kesimpulan staf Saya ketika itu, kasus robohnya gorong-gorong galvanis, belum berakibat pada melumpuhkan perekonomian negara. Dampak lingkungannya  tidak ada pemukiman yang mengganggu akses di sana. Belum perlu penanggulangan segera. 


Itulah masukan yang kami sampaikan kepada pak walikota. Beliau yang berhak menentukan status darurat atau siaga bencana," urai Daniel Siregar. 


Bersama-sama


Plt Kadis PUPR Kota Pematangsiantar Jhonson Tambunan juga selaku Pengguna Anggaran (PA), Pramudia Marnaek Tua Panjaitan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Berman Surya Leonard Simanjuntak selaku Direktur PT Surya Anugrah Multi Karya (masing-masing berkas terpisah) didakwa korupsi secara bersama-sama.


Menyusul adanya temuan hasil pekerjaan rekanan PT Surya Anugrah Multi Karya (SAMK) di mana terdakwa Berman Surya Leonard Simanjuntak selaku Direktur, roboh. 


Pagunya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) TA 2018 sebesar Rp20 miliar. Akibat perbuatan para terdakwa, keuangan negara dirugikan Rp2,9 miliar lebih.


Ketiga terdakwa dihadirkan secara offline tersebut dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.


Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini