Protes, Warga dan Ormas Hadang Truk Galian C Desa Tadukan Raga

Sebarkan:

HADANG: Warga dan ormas saat menghentikan truk-truk galian C di Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang.

DELISERDANG | Selasa (25/7/2023) siang, warga dan ormas menghadang truk-truk Galian C di Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang, Sumatera  Utara.

Pasalnya, galian C sangat mengganggu kenyamanan warga. Misalnya, di musim kemarau, abu menjadi lawan warga dari bekas truk pembawa material yang jatuh ke jalan.
Di musim penghujan, jalan licin karena tanah liat yang menutupi sebagian jalan.

"Putar balik mobil kalian, kami tak mau jalan ini rusak dan kenyamanan warga terganggu," jelasnya kepada sopir truk.
Truk pembawa tanah timbun yang dihentikan.

Guna menghindari hal-hal yang tak diinginkan, sopir truk terpaksa balik arah dan  balik ke lokasi galian C.

Aksi ormas dan masyarakat ini sempat membuat arus lalu lintas macet. Namun ormas dengan sigap mengatur arus lalulintas sehingga tidak menimbulkan kemacetan parah.

"Kami tak terima adanya galian C di desa kami ini. Jalan rusak dan abu sangat mengganggu," ujar Rio, salah seorang warga kepada wartawan, Selasa (25/7).

Tambah Rio bahwa galian C tersebut diduga ilegal. "Kami takut jalan bisa longsor," tambahnya.

Rio meminta kepala desa agar turun tangan demi menjaga kenyamanan warganya.

Amatan wartawan, truk-truk yang melintas langsung dihentikan warga.

Informasi diperoleh, aktivitas galian C tersebut bukan tidak pernah mendapat tindakan dari dinas terkait seperti Satpol PP dan lainnya, namun galian ac tetap eksis berjalan lancar tanpa ada hambatan yang berarti.

Menurut warga lainnya, keresahan warga bermula lantaran aktivitas penambangan di sana telah berulangkali menelan korban terutama pengendara sepeda motor.

Ada pun pengendara yang sudah menjadi korban yakni, Jumiati (45) dengan kondisi telapak kaki koyak 28 jahitan, Muhimin dengan kondisi tulang rahang bergeser, dan satu lagi korban bernama Sri Ramadhani (37) masing – masing warga Dusun I Tungkusan Desa Tadukan Raga.

Seperti diketahui, lapak yang dijadikan penambangan Galian C merupakan lahan eks HGU Kebun Patumbak PTPN 2 yang kemudian berstatus lahan garapan dan diduga belum berstatus penetapan hukum yang kuat. Jadi jelas dapat dipastikan kalau Galian C ilegal disana ilegal alias tidak mengantongi ijin. (tim)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini