PPK dan Rekanan Pembangungan Jalan Pangasean-Sitamiang Onan Runggu Samosir Diadili

Sebarkan:

 



Tim JPU pada Kejari Samosir saat membacakan surat dakwaan. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Saut Simbolon selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jalan Pangasean - Sitamiang, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir dan rekanan, Herdon Samosir ST sebagai Wakil Direktur (Wadir) CV Nabila (berkas terpisah), Senin (3/7/2023) diadili di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan.


Keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp744.498.680.


Tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir dimotori Fajar Ronald Harry Pasaribu dalam dakwaan menguraikan, proyek pembangunan jalan dimaksud bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Samosir Tahun Anggaran (TA) 2021 senilai Rp6.300.000.000.


Terdakwa Herdon Samosir ST sebagai Wadir CV Nabila keluar sebagai pemenang tender dengan nilai kontrak Rp6,1 miliar lebih. 


Belakangan diketahui, Saut Simbolon selaku PPK melaksanakan pekerjaan pada lahan yang belum bebas, tidak melakukan pengendalian kontrak sehingga pekerjaan tidak sesuai kontrak.


"Terdakwa menandatangani addendum atau perpanjangan waktu tanpa diikuti perpanjangan jaminan pelaksanaan. Terdakwa tidak melakukan addendum pada saat penyedia melakukan perubahan personel manajerial dan atau peralatan utama," urai anggota tim JPU, Daniel.


Walau progres pekerjaan rekonstruksi jalan tidak sesuai dengan isi kontrak, PPK Saut Simbolon menyetujui pembayaran kepada terdakwa Herdon Samosir ST.


Saut Simbolon didakwa memperkaya diri Herdon Samosir sebesar Rp744.498.680 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumut.


Keduanya dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.


Subsidair, Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. 


Offline


Menjawab pertanyaan majelisnhakim diketuai Erika Sari Emsah Ginting, tim penasihat hukum (PH) Herdon Samosir mengatakan, akan mengajukan nota keberatannatas dakwaan JPU (eksepsi) yang diagendalan, Kamis (13/7/2023) mendatang.


Sedangkan tim PH terdakwa lainnya, Saut Simbolon mengatakan, tidak mengajukan eksepsi.


Dalam kesempatan tersebut tum PH kedua terdakwa menyampaikan permohonan agar pada pemeriksaan pokok perkara nantinya secara offline alias kedua terdakwa dihadirkan langsung di persidangan.


"Iya, bagaimana Pak jaksa? Bisa kira-kira? Coba dikonsultasikan ke pimpinan saudara," pungkas Erika didampingi anggota majelis Rina Lestari Sembiring dan Ibnu Kholik. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini