Pembuatan Skripsi di FKIP UGN Diduga Ada Prkarek Jual Beli, Rektor : Saya Siap Pecat Dosennya

Sebarkan:

 

Rektor UGN Padangsidimpuan Drs. Mochd Arifin Lubis Sumber foto FB Universitas Graha Nusantara

PADANGSIDIMPUAN | Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Graha Nusantara (UGN) kini menjadi sorotan, pasalnya diduga sejumlah oknum dosen di kampus tersebut marak melalukan praktek jual beli skripsi kepada mahasiswanya. Hal ini membuat Rektor UGN sempat mengeluarkan pernyataan, siap memberhentikan dosennya.

Skripsi merupakan karya tulis ilmiah resmi akhir seorang mahasiswa dalam menyelesaikan program Sarjana (S1) pendidikan. Skripsi merupakan bukti kemampuan akademik mahasiswa dalam penelitian yang berhubungan dengan bidang keahliannya.tapi tidak jarang untuk mendapatkan gelar sarjana (S1) banyak oknum yang melakukan jalan pintas dengan cara jual beli skripsi.

Praktek jual beli skripsi merupakan salah satu kejahatan akademik yang dilakukan orang-orang yang intelektual dibawah meja. Kejahatan ini juga merupakan salah satu perbuatan yang menghancurkan masa depan bangsa.

Berdasarkan informasi yang didapatkan pada Rabu, 3 Mei 2023 dari salahsatu narasumber yang identitasnya enggan disebutkan ini mengatakan, ada sejumlah oknum-oknum dosen yang melakukan praktek jual beli skripsi kepada mahasiswa dengan tujuan mendapatkan gelar sarjana. 

Tidak itu saja, narasumber tersebut juga menyebutkan praktek jual beli skripsi di FKIP UGN susah untuk di berantas. Ibarat praktek ini sudah berakar dan banyak mafianya disana.

Bahkan ironisnya lagi informasi yang diberikan narasumber kepada awak media, bahwa ada salah satu dosen yang saat ini memiliki jabatan di FKIP UGN diduga pernah di pecat disalah satu perguruan tinggi di Padangasidimpuan lantaran melakukan jual beli skripsi. Tetapi masih bisa diterima sebagai dosen di FKIP UGN.

Kemudian metro-online.co menanyakan langsung kepada dekan FKIP UGN Padangsidimpuan Fauziah Nasution, M.Pd, Senin (5/06/2023), dengan percaya diri Fauziah mengatakan, selama ini tidak ada terjadi praktek jual beli skripsi antara dosen dengan mahasiswa di FKIP UGN.

Fauziah juga mengatakan, jika pun itu terjadi ia bersama Fungsionaris FKIP UGN akan memberikan sanksi teguran atau melakukan rapat senat tindakan apa yang akan diberikan atau menyelesaikan tersebut dengan cara kekeluargaan.

Sementara menanggapi hal ini Rektor UGN Padangsidimpuan Drs. Mohd. Arifin Lubis, M.Pd mengatakan, pihaknya baru saja mendengar kabar jika di FKIP UGN diduga marak jual beli skripsi tersebut dari awak media, bukan dari pihak FKIP sendiri. Mendengar kabar tersebut Ia meminta kepada awak media untuk bekerjasama memberantas praktek tersebut. 

"Informasi ini kan kalian dapat, bantulah dulu saya untuk mendapatkan informasi itu, biar kita tindak, biar saya panggil siapa dosennya." ucap Arifin diruang kerjanya, Rabu (14/6/2023).

Tidak itu saja Arifin juga menegaskan praktek jual beli skripsi di lingkungan civitas akademik UGN sangat tidak diperbolehkan.

Kemudian metro-online.co menanyakan bagaimana tindakan rektor jika ada dosen yang melakukan praktek jual beli skripsi di kampus UGN ?. Arifin menyebutkan ia akan langsung memberhentikan dosen nakal tersebut.

"Kalau dia dosen saya berhentikan, tapi kalau dia mahasiswa jangan di korbankan," kata Arifin.

Arifin juga menyebutkan, selama ia menjabat sebagai rektor UGN sudah ada tiga oknum dosen yang ia pecat karena terbukti melakukan kecurangan dengan kasus yang sama yakni praktek jual beli skripsi.

"Sudah ada tiga dosen saya berhentikan dengan karena melakukan kecurangan, makanya kalau kalian ingin memperbaiki UGN ini saya minta kerjasamanya," pinta Arifin kepada awak media

"ini merupakan perbuatan plagiat. Jika ini kedapatan terjadi maka kelulusannya dan gelar sarjananya itu bisa dicabut," tegasnya.

Arifin juga menyebutkan, jika ada dosen ataupun mahasiswa yang berani melaporkan adanya praktek jual beli skripsi, ia akan melindungi narasumber tersebut, asal jangan terbukti ikut terlibat dalam kecurangan tersebut. 

Namun ketika metro-online.co menanyakan apa jaminan perlindungan bagi pelapor jika memberikan informasi adanya kecurangan.  Arifin tak bisa menjawab apa jaminan perlindungan kepada pelapor. (Syahrul/ST).




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini