LANGKAT | Hanya hitungan jam, Unit Reskrim Polsek Padang tualang berhasil tangkap pelaku pencurian sepeda motor, pada Rabu (26/7/2023).
Kapolsek Padang tualang melalui Kanit Reskrim, Iptu Hermawan membenarkan penangkapan terhadap pelaku pencurian sepeda motor jenis yamahan NMAX yang masih baru milik Safitriana, 36, warga dusun aman damai, desa Kwala Musam, kecamatan Batang serangan, kabupaten Langkat.
Adapun identitas pelaku berinisial MSS, 36, warga dusun Nami tilah, kecamatan Batang serangan, kabupaten Langkat, sebut iptu hermawan.
Lebih lanjut dikatakan perwira berpangkat dua balok emas dipundak tersebut, Pada rabu (26/7/2023) sekira pukul 04.30, korban bangun tidur dirumah milik nya, korban membangunkan suami nya bernama Junaidi Surianta Ginting sontak terkejut melihat pintu belakang rumah milik mereka telah terbuka dan sepeda motor milik pelapor Merk YAMAHA N-MAX warna Hitam Tanpa No.Pol (No.Pol Belum keluar/baru) yang sebelumnya berada didalam rumah sudah tidak ada lagi.
Selanjutnya korban bersama suami nya mengecek kembali barang-barang dirumah dan diketahui bahwa 1 (satu) unit HP merk Realmi warna biru juga sudah tidak ada.
Tidak berselang lama korban dengan bertemu Reza Brema Saputra Singarimbun salah seorang saksi yang melihat pelaku membawa sepeda motor yang sangat mirip dengan sepeda motor milik korban.
Korban bersama suaminya dan saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padang tualang dengan bukti Laporan Polisi Nomor : LP/ B/71/VII/2023/SPKT/LKT/POLSEK PD. TUALANG/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT, tanggal 26 Juli 2023.
Sekira pukul 18.30 usai olah tempat kejadian perkara, unit rekrim melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial MSS saat pelaku sedang berada di perumnas desa tanjung putus, kecamatan Padang tualang, kabupaten Langkat, yang artinya sebelum 24 jam usai kejadian pelaku sudah diamankan, ucap Hermawan.
Kepada petugas pelaku mengaku bahwa dirinya benar melakukan pencurian sepeda motor dan satu unit handphone milik Safitriana, dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti berupa satu unit handphone merk redmi warna hijau, dan uang tunai 1 juta 500 ribu rupiah.
Sedangkan sepeda motor merk N Max telah dijual seharga 6 juta rupiah melalui marga Regar, namun dari hasil penjualan sepeda motor tersebut pelaku hanya mendapat 1 juta 600 ribu rupiah, saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Padang tualang guna proses hukum lebih lanjut, terang Iptu Hermawan.(m/lkt1)