Hakim Tipikor Medan Sarankan JPU Kembangkan Mantan Sekretaris KONI Tapsel Masih Berstatus Saksi

Sebarkan:

 



Sariful Awang selaku Sekretaris Umum KONI (kemeja batik) sebagai saksi. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Dr Dahlan Tarigan selaku hakim ketua yang menyidangkan perkara korupsi 2 terdakwa mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) spontan menyarankan JPU agar melakukan pengembangan atas fakta persidangan yang berkembang, Selasa (25/7/2023).


Yakni terhadap Sariful Awang selaku Sekretaris Umum KONI dua periode yang dihadirkan sebagai saksi di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan.


"Sebentar. Di persidangan ini adalah persoalan pembuktian ada tidaknya perbuatan melawan hukum sebagaimana didakwakan. Jadi bukan malah malah tanya jawab begitu.


Tadi saksi ini menerangkan bila tidak ikut menandatangani dokumen, dana KONI tidak bisa dicairkan. Dan dari perspektif hukumnya saudara itu bukan di bawah ancaman supaya mau menandatangani dokumen.


Jadi silakan Pak jaksa untuk mengembangkannya. Jadi tersangka (saksi) ini bisa," tegasnya didampingi anggota majelis hakim Nani Sukmawati dan Ibnu Kholik sembari melirik JPU pada Kejari Tapsel.


Sebelumnya menjawab pertanyaan tim penasihat hukum (PH), saksi Sariful Awang menerangkan, di periode kedua sebagai Sekretaris Umum KONI Tapsel (2019 hingga 2023) dirinya tidak pernah dilibatkan dari mulai perencanaan hingga Laporan Pertanggung jawaban (LPj) dana yang masuk ke KONI.


"Maksudnya, Saya tidak berdaya tidak menandatangani dokumen pertanggung jawaban untuk pencairan dananya. Tanda tangan Ketua KONI (Zulkifli Lubis). Seharusnya tanda tangan Sekretaris sama Bendahara dulu, baru ketua. 


Katanya waktu itu, mau ada pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Saya tanda tanganilah," urai saksi.


Sementara ketika dikonfrontir, Zulkifli Lubis didampingi Rudy Saputra (berkas terpisah) yang dihadirkan secara video teleconference (vicon) sebaliknya mengatakan, tidak tahu menahu soal administrasi kantor di Tahun 2019 yang seharusnya tanggung jawab saksi Sariful Awang sebagai Sekretaris Umum KONI Kabupaten Tapsel.


"Malah kami mendahulukan dana pribadi sebelum anggaran cair," pungkasnya. Sidang pun dilanjutkan pekan depan.


Bersama-sama


Dalam dakwaan diuraikan, Zulkifli Lubis Ketua Umum KONI masa bakti Tahun 2015 hingga 2019 juga selaku Pemilik UD R LUBIS Tahun 2019 - 2021, juga sebagai Wakil Direktur (Wadir) CV Mekar Abadi (MA) Tahun 2019 hingga 2020 secara sendiri-sendiri.


Atau bersama-sama dengan Rudy Saputra (2019 sampai 2003) juga selaku Direktur CV (MA) sekaligus pemilik Toko Swalayan 88 disebut tidak dapat mempertanggung jawabkan penggunaan dana hibah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.005.617.863.


Kedua terdakwa menggunakan dana hibah KONI Kabupaten Tapsel Tahun Anggaran (TA) 2019 s/d 2021 yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Tidak melibatkan personalia Kepengurusan KONI Kabupaten Tapsel dalam proses pencairan dana hibah KONI TA 2019, tidak melaksanakan prosedur pengadaan barang dan jasa pada TA 2019 sampai 2021 secara tertib sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tapsel.


Terdapat kegiatan fiktif serta pertanggung jawaban dana hibah KONI Kabupaten Tapsel di 3 TA tersebut tidak sesuai dengan realisasi  kegiatan. Di TA 2019, terdakwa Zulkifli Lubis secara bertahap mencairkan dana hibah Rp995 juta. Sementara di Desember 2019, posisinya digantikan Rudy Saputra untuk masa bakti 2019 sampai 2003.


Setelah berkas usulan dana hibah lengkap dan disetujui oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kemudian mentransfer dana hibah termin I TA 2020 pada tanggal 18 Mei 2020 ke rekening KONI Tapsel Capem Sadabuan sebesar Rp300 juta dan dicairkan terdakwa Rudy Saputra dan saksi Maida.


Saksi Maida selanjutnya menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa dan disimpan di brankas pribadi Rudy Saputra. Bahwa sebelum dana hibah KONI Kabupaten Tapsel TA 2019-2021 dicairkan terdakwa Zulkifli Lubis dan saksi Rudy Saputra menggunakan uang pribadi terdakwa Zulkifli dan saksi Rudy Saputra untuk membayar / mendahulukan seluruh kegiatan / operasional KONI.


Melalui CV Haki Rophil Lubis dan Keluarga dengan Direktur Rudy Gustiaji Lubis akan tetapi pada dasarnya toko ini dikelola oleh terdakwa Zulkifli Lubis, Swalayan 88 (pemiliknya terdakwa Rudy Saputra)


Kedua terdakwa dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini