Agus Halawa Apresiasi Kinerja Polsek Gunung Tua dan Minta Segera Tangkap NPS

Sebarkan:

 

Agus Halawa pengacara dan aktivis pemerhati hukum

PADANGSIDIMPUAN | Agus Halawa, SH merupakan kuasa hukum Sari hati Nduru korban kasus pencurian, mengapresiasi kinerja Polsek Gunung Tua yang telah menetapkan NSP sebagai tersangka.

Berdasarkan surat laporan LP/125V/2022/TAPSEL/TPS.Blok/SUMUT pada tanggal 28 Mei 2022, Sari Hati Nduru telah melaporkan NPS sebagai pelaku pencurian barang dagangan dan perabotan rumah tangga di Dusun Pardomuan Nauli, Desa Simangambat Juli, Kecamatan Simangambat Kabupaten Paluta.

Kemudian berdasarkan surat perintah penyidik lanjutan nomor SP.Sidik/71.A/7/Reskrim pada tanggal 12 Juli 2023 status NPS sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Terkait hal tersebut Agus Halawa, SH sebagai Kuasa Hukum Korban dugaan tindak pidana pencurian, mengapresiasi Kinerja Polsek Gunung Tua karena telah menetapkan pelaku jadi status tersangka.

"Saya sebagai pengacara sari hati nduru korban dugaan tindak pidana pencurian dengan ini menyampaikan apresiasi atas kinerja Polsek Gunung Tua, karena telah menetapkan NPS sebagai tersangka terduga pelaku pencurian yang terjadi pada tanggal 26 Mei 2022 yg terjadi di Simangambat di wilayah hukum Polsek gunung tua polres Tapsel,"  ungkap Agus kepada metro-online.co, Kamis (27/7/2023).

Agus juga menceritakan penetapan tersangka NPS terjadi di lakukan oleh polres Tapsel pada 20 Juli 2023 sesuai dengan hasil gelar di polres Tapsel.

Selain mengapresiasi kinerja dari kepolisian Polsek Gunung Tua, Agus juga berharap serta memberikan dukungan  Polsek agar segera menangkap NPS yang sudah ditetapkan menjadi tersangka.

"Setelah di tetapkannya NPS ini sebagai tersangka, saya meminta dan berharap kepada Polsek Gunung Tua agar NPS segera ditangkap guna menghindari tersangka ini nantinya akan melakukan perbuatan yang Sama, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," tegas Agus. (Syahrul/ST).


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini