1 dari 3 Kurir 135 Kg Ganja dari Aceh ke Medan Didakwa Pidana Maksimal

Sebarkan:

 



Dua saksi dari Ditresnarkoba Polda Sumut saat didengarkan keterangannya. (MOL/Ist)



MEDAN | Putra alias Putra, warga Dusun  Panglima Cik, Desa Tualang, Kecamatan Lokop Serbajadi, Kabupaten Aceh Timur Provinsi   Aceh, salah seorang dari 3 terdakwa kurir 135 kg narkotika Golongan I jenis daun ganja kering dari Aceh ke Kota Medan, Kamis (27/7/2023) menjalani sidang perdana PN Medan.


JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Maria Tarigan menjerat terdakwa dengan ancaman pidana maksimal Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika   Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 111 ayat (2) UU Narkotika   Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Terdakwa bersama dengan Sabar Hasibuan alias Sabar yang bekerja di Gudang Duta Expres di daerah Takengon dan tidur di gudang. Senin malam (29/9/2023), sekitar pukul 21.00 WIB, Putra alias Putra dihubungi oleh  Ipul melalui handphone  Sabar Hasibuan menawarkan pekerjaan membawa ganja dari Blangkejeren Aceh  menuju Kota Medan dengan ongkos sebesar Rp250.000 per kilo ganja kering.


Dengan komitmen, dibayar separuh dan sisanya dibayarkan sekitar sepuluh hari setelah barang diterima oleh pembeli. Putra pun mengajak Sabar Hasibuan 'mengeksekusi' pekerjaan tersebut.


Keesokan harinya Ipul mentransfer Rp2 juta kemudian merental mobil Daihatsu Terios Rp500 ribu dan keduanya berangkat ke Blangkejeren kemudian istirahat di penginapan. Rabu pagi (31/5/2023 Ipul memberikan nomor adiknya, Perdi di Kampung Ureng. Putra kemudian diarahkan ke daerah Kampung Pepela menunggu daun ganja kering dimuat.


Tiga orang sudah menunggu dan saat mobil berhenti Perdi langsung turun dari mobil membuka pintu bagasi belakang lalu masing-masing mengangkut karung dan memasukkannya ke bagasi belakang. Putra langsung berangkat menjemput Sabar Hasibuan selanjutnya mereka berangkat menuju Kota Medan.


Saat tiba di daerah Tanjung Pura, Ipul menghubungi dan mengirimkan nomor HP penerima ganja bernama Dodi Andreanto Sidabalok alias Dodi (juga berkas terpisah). Benar saja, tak lama kemudian Dodi Andreanto meneleponnya berpesan agar memberitahunya bila sudah sampai di Kota Medan.


Setiba di depan Mesjid Raya Stabat Jalan KH Zainul Arifin Stabat, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, tiba-tiba mobil dipepet dan dihadang oleh mobil petugas dari kepolisian. Terdakwa Putra sempat melarikan diri ke arah mesjid dan berhasil diamankan petugas. Demikian juga Sabar Hasibuan.


Tim menemukan karung goni plastik warna putih yang di dalamnya terdapat bal lakban warna coklat berisi daun ganja kering kemudian dilakukan interogasi.


Terdakwa pun diminta untuk menelepon Dodi Andreanto untuk memberitahukan posisi serah terima daun ganja tersebut. secara terpisah, Dodi kemudian diamankan petugas di Jalan Harmonika Baru, Kelurahan Padang Bulan Selayang II, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.


Majelis hakim diketuai Pinta Uli Tarigan melanjutkan persidangan mendengarkan keterangan 2 saksi dari Ditresnarkoba Polda Sumut yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini