DELISERDANG | Beberapa orang oknum pegawai di Dinas Sosial Pemkab Deliserdang diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dan melakukan penipuan terhadap warga miskin di Kabupaten Deliserdang untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Warga Saat Mendatangi Kantor Dinas Sosial Kabupaten Deliserdang
Pasalnya warga yang menunggak iuran BPJS Kesehatannya ditawarin untuk masuk menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) agar iurannya bisa dibayarin oleh pemerintah dipungutin uang dengan iming-iming dimasukkan dalam daftar Program Keluarga Harapan (PKH).
Informasi dihimpun, oknum-oknum di Dinas Sosial ini pun kini sudah mendapat sanksi. Hal ini lantaran telah melakukan pungutan mulai dari Rp 250 sampai Rp 300 ribu ke warga agar bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI dan PKH. Selain berstatus honorer ada juga oknum yang berstatus sebagai Pegawai Negari Sipil (PNS).
Menanggapi hal ini, Kadis Sosial Pemkab Deliserdang, Rudi Akmal Tambunan yang dikonfirmasi membenarkan telah menghukum oknum-oknum nakal di dinasnya. Untuk yang berstatus PNS disebut sudah mendapatkan sanksi dengan pemotongan gaji selama beberapa bulan dan untuk yang honor sudah membuat perjanjian untuk tidak melakukan lagi. Ia mengakui kalau korban dari oknum-oknum nakal ini sudah ngadu ke kantornya.
" Modusnya paling banyak itu orang-orang yang punya tunggakan BPJS nya sejuta sampai dua juta ditawarkan untuk dapat PBI, asalkan bayar sejumlah uang yang jumlahnya jauh lebih kecil dari tunggakannya (dijanjikan dimasukkan dalam data). Misalkan tunggakan 2 juta dia minta 250 ribu, "ujar Rudi.
Rudi mengaku prilaku oknum-oknum nakal yang menyalahgunakan kewenangan di dinasnya itu sebenarnya sudah terjadi sejak 2021 dan 2022. Mantan Kadis Ketahanan Pangan ini menyebut ia baru tahu anggotanya nakal setelah masyarakat ngadu beberapa waktu lalu. Karena itu ia pun kemudian menelusuri masalah ini untuk mendapatkan siapa-siapa saja yang kemudian terlibat selama ini.
" Yang terakhir karena masyarakat ngadu makanya saya tahu. Sebenarnya uang diambil bulan 3 tahun 2021. Cuma setiap kali sekarang ini kami mau ngusul penerima PBI itu selalu di ekspose di depan kawan kawan. Tujuannya untuk memastikan apakah ada klien orang itu ada yang ketinggalan atau tidak, jadi sekali ini nggak berani dia masukkannya sampai sekarang hingga akhirnya nggak masuk PBI orang itu (korban) dan nuntut dan sampailah ke sini (kantor dinsos), "kata Rudi.
Rudi mengatakan setelah diselidiki kemudian dicari-orangnya. Setelah dapat uang yang sempat dikutip dari warga pun dikembalikan. Ia menyebut dalam hal ini pihaknya juga turun ke desa-desa untuk memastikan orang-orang yang telah dikutipin uang.
" Sabtu lalu kami pergi ke desanya, kami jumpai orang yang usul. Kalau betul dia miskin kami jemput berkasnya kalau kaya ya kami coret. Ada juga yang kaya. Kami jemput di desa, kami tanya siapa yang kasih-kasih uangnya baru kami langsung survei di tempat dan yang betul-betul miskin kami mau usulkan, "ucap Rudi.
Diakui kalau oknum honor dan oknum PNS melakukan perbuatan tidak terpuji itu dalam momen yang berbeda. Saat ditanyai soal identitas oknum Rudi pun menolak untuk menyebutkannya. Ia berdalih untuk yang oknum PNS sudah mendapatkan hukuman dan berubah. Dianggap oknum PNS itu juga sekarang sudah berkelakuan baik dan menjadi andalan di dinas.
" Sudah jalani hukuman dia, sudahlah. Udah jadi andalan juga di dinsos. Kalau yang honor pun nggak usahlah udah dihukum juga. Karena ambil uangnya sebelum saya masuk ke situ dan dia tidak masukkan itu ke dalam usulan selama ini makanya dia hukumannya disuruh buat pernyataan tidak mengulangi. Dia pun udan kasih tau siapa saja yang terlibat di situ. Saya pegang surat pernyataan itu. Kalau nanti dia gitu aja itu nanti dianggap peringatan satu yang kemarin. Honor ini kan kalau sudah dapat peringatan kedua dipecat, "sebut Rudi.
Rudi mengatakan ketika oknum honor itu menyebutkan siapa lagi yang terlibat disebut ada seorang honor lagi yang disebutkan. Dianggap apa yang dilakukan oknum honor itu tidak terlalu berat lantaran yang satu lagi berperan hanya mengetikkan nama dalam usulan untuk difoto.
" Di dinsos sudah ada nomor pengaduan. Kalau memang nggak mampu datang, kita jemput. Udah nggak ada alasan lagi pakai penghubung penghubung sepeti itu. Kalau makai itukan berarti karena malas. Gak bisalah seperti itu, "kata Rudi.( Wan)