MEDAN | Tak terima putrinya diduga dianiaya, Elfrida Tumanggor (43) warga Jalan Luku I Medan Kwala Bekala Medan Johor, Medan datangi Polrestabes Medan pada Selasa (23/5/2023).
Dalam laporan pengaduannya bernomor LP/B/1667/V/2023/SPKT Restabes Medan tanggal 23 Mei 2023, Elfrida melaporkan pria berinisial Y karena diduga menganiaya putrinya berinisial GASP (15).
Kepada wartawan Minggu (4/6/2023) sore, Elfrida mengatakan, akibat penganiayaan diduga dilakukan Y yang merupakan tetangga mereka pada Selasa (23/5/2023) sekira pukul 16.00 wib, lengan kiri dan kanan putrinya memar dan paha kanan dan kiri luka gores.
"Saya tak terima dia melakukan penganiayaan kepada putri saya ini," ujarnya.
Tambah Elfrida, pertengkaran berawal diduga dipicu ibu terlapor tak terima ada hubungan terlapor dengan korban.
"Awalnya terlapor bekerja di Malaysia. Saat dia di Malaysia putriku dan dia sering berhubungan lewat WA. Namun ibunya yang mengetahui hal itu tak terima," tambahnya.
Di saat dia pulang dari Malaysia, ibunya menyuruh Y meminjam HP milik anaknya agar menghapus segala percakapan yang ada di HP tersebut.
Tak mau memberikan HP tersebut, Y lalu diduga menganiaya GASP dengan kasar. Selain menganiaya putrinya, ibu terlapor juga mencaci maki purtinya dengan kata kasar.
Hal ini membuat Elfrida melaporkan ke Polrestabes Medan. "Saya berharap Kapolrestabes Medan menangani kasus ini dengan serius, karena anak saya menjadi trauma," harapnya.
Kasat Resikrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir yang dikonfirmasi melalui WA belum ada jawaban. (ka)