PEMATANGSIANTAR| Selain positif mengkonsumsi ganja saat ditest urine, FH alias Franklin, 20, wiraswasta, warga Bahjambi, Kabupaten Simalungun, ternyata memiliki ganja yang disembunyikan di jok sepedamotornya sehingga diseret ke Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar untuk pengembangan dan proses hukum.
Pengungkapan ini saat Tim Gabungan Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar bersama TNI, Sat Pol PP dan BNNK Pematangsiantar serta Lurah Bukit Sofa melakukan Gerebek Kampung Narkoba (GKN), Selasa, (13/6/2023) sekira pukul 15.00 WIB
"Tim Gabungan GKN menyasar satu rumah kontrakan (kost- red) di Jalan Peleton Ujung, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Barat kota Pematang Siantar, mendapati 3 wanita dan 1 pria". Ujar Kasat Res Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Rudi Panjaitan SH melalui Kasie Humas Iptu Jimmi C Hutajulu SE, Rabu petang.
Lanjut Jimmi Hutajulu. "saat ditest urine ketiga wanita, SH alias Tika, 22, mahasiswi, warga Jalan Bali kota Pematangsiantar, EET alias Lisa, 22, mahasiswi, warga Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun serta SMS alias Maria, 22, mahasiswi. warga Sidamanik, Kabupaten Simalungun, dinyatakan negatif mengkonsumsi narkoba. Sementara pelaku FH alias Franklin dinyatakan positif (+) narkotika jenis ganja". Ungkapnya.
Mendapati kondisi pelaku, Tim melakukan penggeledahan badan serta sekitar keberadaannya, "Sepedamotor Yamaha X-Ride BK 5276 WAC milik pelaku diperiksa. Didalam jok petugas menemukan satu (1) tas sandang merk Eiger berisi satu (1) paket narkotika diduga jenis ganja.
"Diinterogasi, Franklin mengakui kepemilikan ganja tersebut. Berdasar barang bukti temuan petugas memboyong pelaku ke Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan". Tutup Iptu Jimmi C Hutajulu mengakhiri penjelasan. (Bay/OS)