Teks foto: Dua pengendara narkoba dan barang bukti 22 butir pil ekstasi diamankan polisi di Polres Binjai. |
BINJAI | Satuan Narkoba Polres Binjai menangkap dua pengedar narkoba dan berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 22 butir pil ekstasi.
Dua pengendar yang ditangkap yakni RR, 32 warga Dusun I, Desa Tanjung Keriahan Kecamatan Serapit, Kabupaten Langkat dan RMG warga Dusun Sei Benang, Desa Mancang, Kecamatan Selesai Langkat.
Dua pengedar ditangkap di lokasi berbeda RR ditangkap di Dusun Melati Desa Padang Brahrang Kecamatan Selesai Langkat sementara RMG diamankan di Jalan Mayjend Sutoyo, Kelurahan Sukamaju Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.
Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah mengatakan pengungkapan sindikat jaringan narkoba jenis ekstasi ini berawal informasi dari masyarakat adanya transaksi jual beli narkoba di Dusun Melati, Desa Padang Brahrang Kecamatan Selesai Langkat.
Mendapatkan informasi tersebut, Lanjut Riswansyah mengatakan, Kasat narkoba langsung memerintahkan bawahannya melakukan penyelidikan di lokasi.
"Lebih kurang bekisar dua jam tim bekerja di TKP kemudian melihat seorang laki-laki yang mencurigakan gerak-geriknya, saat itu juga anggota langsung mendekatinya serta melakukan pemeriksaan terhadap laki-laki tersebut yang mengaku bernama RR saat dilakukan pemeriksaan terhadap RR ditemukan satu buah dompet warna merah yang berisi 22 butir pil narkotika jenis ekstasi warna hijau," katanya, Selasa (13/6/2023).
Kemudian TIM Satnarkoba Polres Binjai langsung menanyakan terhadap terduga RR asal usul barang narkotika tersebut kemudian RR mengakui bahwa narkotika tersebut dia peroleh dari seorang laki-laki yang bernama RMG.
"Dan saat itu juga Tim menyuruh RR untuk menelpon RGM dan mengajak bertemu, setelah menerima telpon dari temannya RR, tidak berapa lama kemudian RGM muncul di jalan mayjend sutoyo dan saat itu juga Tim langsung melakukan penangkapan terhadap terduga RMG dan dilakukan penyitaan terhadapnya satu unit HP," katanya.
Riswansyah mengatakan untuk proses lebih lanjut terhadap kedua terduga pelaku saat ini masih diamankan di Satnarkoba Polres Binjai. "Sedangkan pasal yang dipersangkakan terhadap terduga RR dan RMG melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) uu no 35 thn 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun kurungan penjara," pungkasnya.(Ml/Ism)