DELISERDANG | Jual beli tanah yang diduga masih dalam status Hak Guna Usaha (HGU) aktif PTPN2 berdasarkan peta gambar situasi khusus nomor 34/04/IV/1992 BPN Wilayah Sumut dan Lampiran II Keputusan Gubernur Sumatera Utara nomor 188.44/1108/KPTS/2022 tanggal 23 Desember 2022, ditandatangani Kepala Biro Hukum berstempel Sekda Provinsi Sumatera Utara oleh Dwi Aries Sudarto terletak di Jalan Karantina Ikan Desa Penara Kebun Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang kini menjadi sorotan publik.
Bahkan sejumlah lembaga Anti Korupsi di Kabupaten Deliserdang mendesak Aparat Penegak Hukum Kejaksaan, Polri atau KPK mengusut proses jual beli lahan HGU PTPN2 di Kebun Penara.
" Presiden Jokowi sudah memerintahkan memberantas para mafia tanah. Ini ada informasi dari masyarakat, untuk itu harus ada pengusutan dan penegakan hukum oleh Aparat terkait. Pasalnya ada dokumen yang diterbitkan Pemprov Sumut yang nyata menunjukkan bahwa lahan yang dipagar dan dipasang Plank oleh penggarap itu sudah membayar SPS dan hapus buku. Padahal lahan itu masih HGU PTPN2 aktif sesuai peta gambar diterbitkan oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi. Kita minta diselidiki itu, dasar apa PTPN2 menjual lahan itu pada penggarap," ucap Indra Penggiat Lembaga Anti Korupsi Deliserdang Rabu 31/5/2023.
Ditambahkannya, terkait dasar Eks HGU SK 42/HGU/BPN /2002 tanggal 29/11/2002 menyatakan ada lahan 41 hektar tidak diperpanjang ternyata di Kebun Penara juga tidak ada lahan eks HGU PTPN2. Yang ada itu, lahan milik Alfounsius Saragih seluas 41 hektar yang disebutkan Panitia B Plus karena lahan tersebut sudah dikelola oleh Alfounsius Saragih dkk sejak tahun 1978 hingga 1991 dan berada diluar HGU PTPN2 berbatas anak sungai.
" Dari bukti dokumen yang ada pada Ahli Waris pemegang kuasa lahan Alfounsius Saragih, lahan mereka bersebelahan dengan kebun penara PTPN2 itu sudah jelas memiliki dasar putusan MA no 1405.K/Pdt/1997 tanggal 25/5/1999 yang menyatakan berdasarkan gambar situasi khusus no 34/04/IV/1992 telah dinyatakan bahwa areal 41 hektar itu tidak termasuk dalam HGU PTPN2, jadi tidak bisa dikatakan Eks HGU. Jadi terkait proses jual beli dan penerimaan SPS oleh PTPN2 dari penggarap DH itu bagaimana bisa terjadi. Dasarnya apa, terus lahan eks HGU itu yang mana, ini tugas KPK mengusutnya, periksa itu Direktur Holding yang meneken proses jual beli penyerahan aset di Notaris dan usut kemana aliran dana penjualan lahan HGU itu," tegas Indra.
Akte Jual beli yang dimanfaatkan Penggarap menguasai lahan HGU PTPN2 kebun Penara |
Sementara itu, Terkait dugaan menjual lahan Hak Guna Usaha (HGU) Kebun Penara seluas 41 hektar yang terletak di Jalan Karantina Ikan Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang pada penggarap DH, pihak PTPN2 membantah hal itu.
Melalui Kepala Sub Bagian Hukum PTPN2 Lutfi Ahmad saat dikonfirmasi Kamis 31/5/2023 menjelaskan, bahwa lahan seluas 41 hektar yang di pasang plank oleh penggarap sudah dilepaskan dari HGU karena merupakan tanah Eks HGU dan proses pelepasannya juga sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun ia juga tidak tau persis bahwa Plank yang dipasang oleh pembayar SPS Darsono Hadi berada di lahan HGU PTPN2 aktif.
Disebutkan Lutfi, proses ganti-rugi sudah dilakukan berdasarkan aturan atas pengelolaan lahan Eks HGU seluas 41 hektar di Kebun Penara. Lutfi tak menampik kalau gambar yang diterbitkan oleh Gubernur Sumatera Utara dengan nomor 1.88.44/1108/KPTS /2022 tanggal 23 Desember 2022 yang dilihatnya adalah benar dan mengakui kalau dilahan yang dimaksud masih ada sebagian yang HGU Aktif.
" Sebagian lahan menurut gambar itu ada HGU Aktif tapi kita belum dapat memastikan apakah lahan yang di kuasai oleh DH ada mengambil lahan HGU PTPN2. Kalau ada tentu ini kesalahan dan PTPN sesuai ketentuan hukum akan mengambil tindakan," ujarnya.
Ketika ditanya apakah pihak PTPN2 akan melaporkan ke pihak Kepolisian terkait penguasaan lahan HGU Aktif oleh DH, Lutfi mengatakan pihaknya akan mendalami hal ini terlebih dahulu. Terkait ratusan tanaman kelapa sawit yang mereka tanam dimatikan penggarap ia sangat prihatin dan berniat melakukan langkah hukum bila nantinya ternyata tanaman itu berada didalam lahan HGU aktif.
Sementara itu, kondisi dilapangan tampak dari amatan bahwa lahan HGU PTPN2 dipasang plank serta sudah dipagar oleh penggarap dan tanaman kelapa sawit produktif ratusan pohon dengan usia tanam 8-9 tahun itu diracun dan dibakar sampai mati. penggarap DH menguasai lahan HGU tersebut disinyalir karena merasa sudah membayar SPS pada PTPN2. (Wan)