LABUHANBATU | Kejaksaan Negeri Labuhanbatu berhasil melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap tersangka Zulpan Rambe warga Pulo Padang, Kecamata Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu yang sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Polres Labuhanbatu terkait perkara tindak pidana pengancaman, di kantor Kejari Labuhanbatu, jalan SM Raja Rantauprapat. Selasa (13/6/2023)
Kajari Labuhanbatu Furkon Syah Lubis, SH MH melalui Kasi Intelijen Firman H. Simorangkir, SH MH menjelaskan penghentian penuntutan ini berdasarkan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Nomor : S-TAP-2819/L.2.18/Eku.2/06/2023 tanggal 8 Juni 2023 yang menetapkan penghentian penuntutan berkas perkara pidana Nomor : BP/297/X/2022/Reskrim tanggal Oktober 2022 atas nama tersangka Zulpan Rambe yang diduga melanggar pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Lebih lanjut Firman menerangkan, tindak pidana tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2022 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di jalan Lintas Pulo Padang Kelurahan Pulo Padang Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu diduga telah terjadi tindak pidana pengancaman terhadap saksi Reai Pratama Siregar dan saksi Andri Darman Hasangan Harahap yang membawa berondolan buah kelapa sawit.
"Dengan cara menghentikan mobil saksi Resi Pratama Siregar sambil berkata masih kaliannya lagi, gak bisa rupanya kalian dibilang baik-baik, putar balik saja kalian coba saja kalian lewat, kalau gak kepala kalian yang pecah, kaca mobil kalian yang pecah, lalu Tersangka langsung memukul satu unit Dum Truck Colt Diesel BK 9396 YG tersebut", sebutnya.
Sambung Firman, atas pengancaman tersebut, saksi Resi Pratama Sitegar dan saksi Andri Darman Hasangan Harahap yang merasa khawatir akan keselamatan memutuskan untuk langsung meninggalkan PKS PT. PPSP. Kemudian keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2022, saksi Resi Pratama Siregar bersama saksi Amar kembali membawa berondolan buah kelapa sawit milik saksi Angginatul Ladomi Harahap dengan mengendarai satu unit Dum Truck Colt Diesel menuju PKS PT. PPSP.
"Tersangka kembali mendatangi saksi Resi Pratama Siregar lalu denga berkata jangan ada yang jadi belanda disini, bubar kalian kalau masih sayang sama anak binik kau, jangan gara-gara kau ada pertumpahan darah, kalau mau mati kau bilang ya oke, kalau abang mau aman, mundur saja sambil memukul kaca depan satu unit Dum Truck Colt Diesel tersebut sehingga saksi Resi Pratama Siregar bersama saksi Amar yang merasa khawatir akan keselamatan memutuskan untuk langsung meninggalkan PKS", terang Firman.
Sementara, Kasi Pidum Kejari Labuhanbatu Jeffry Andi Gultom SH MH menambahkan, bahwa pada hari Kamis tanggal 8 Juni 2023, melalui sarana virtual Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu bersama dirinya dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus tersebut, yaitu Maulita Sari, S.H, melakukan paparan terkait penghentian penuntutan atas perkara pengancaman tersebut kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
"Hasilnya menyetujui dan memberikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, yang berhasil melaksanakan arahan dan petunjuk pimpinan dalam penegakan hukum berdasarkan restorative justice sehingga perkara tersebut tidak dilanjutkan ketahap persidangan", tutupnya (Husin)