Canda Berujung Aniaya Berat, Rambo Diringkus Polres Pematangsiantar

Sebarkan:


PEMATANGSIANTAR
| Tidak sampai 1×24 jam, pelaku penganiayaan berat, DS alias Dika alias Rambo, 38, warga Lorong 9 Parluasan, Kecamatan Siantar Utara, kota Pematangsiantar, berhasil diciduk Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Jahtanras Ipda Lizar Hamdani SH, Jumat (23/6/2023) sekira pukul 18.00 WIB.

Pelaku diciduk dari stasiun bus KBT di Pool Pintubatu Jalan Siantar - Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun kota Pematangsiantar, saat kembali dari pelariannya di Tarutung menuju kota Pematangsiantar.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Banuara Manurung, SH, melalui Kasie Humas Iptu Jimmi C Hutajulu SE menjelaskan kronologi penganiayaan dan penangkapan pelaku aniaya terhadap korban, Pargaulan Siagian, 54, warga Jalan Bahkora II, Kecamatan Siantar Marimbun kota Pematangsiantar, yang terjadi Jumat, (23/6/2023) sekira pukul 01.00 WIB di Parluasan Jalan TB Simatupang, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Kejadian bermula, Rabu (14/6/2023) lalu, sekira pukul 13:00 WIB, pelaku dipukul 1 kali dibagian belakang kepala oleh Andika Siagian (anak korban), setelahnya Andika melarikan diri. Merasa dilecehkan, Kamis (15/6/2023) pelaku Rambo mendatangi korban Pargaulan Siagian agar menasehati anaknya Andika Siagian, "Jangan Bercanda Keterlaluan". Pinta pelaku kepada korban.

Mengetahui bapaknya didatangi Rambo, Andika Siagian melawan hingga terjadi keributan. Melihat itu keluarga korban Rafael Siahaan, Sarno Siagian termasuk korban mengeroyok pelaku DS alias Dika alias Rambo, kemudian oleh warga keributan dilerai. Saat akan meninggalkan lokasi pelaku mengucap, "Awas Kalian Tiga ya, Hati-hati". Ancam pelaku ditirukan Kasie Humas, Sabtu (24/6/2023) siang.

Insiden penganiayaan. Dibakar dendam, Jumat dinihari (23/6/2023), dari rumahnya pelaku menuju  terminal Sukadame untuk mengambil potongan broti lalu berjalan ke Pasar Parluasan di Jalan TB Simatupang. Didepan pasar pelaku melihat korban Pargaulan Siagian dalam posisi menunduk membenahi dagangan. 

"Pelaku menghampiri dan langsung memukulkan broti ke kepala sebanyak dua kali hingga korban jatuh terlentang. Belum puas pelaku kembali memukul bagian wajah satu kali hingga broti patah terbagi dua. Melihat korban tergeletak tidak sadarkan diri dalam kondisi luka luka berdarah, pelaku Rambo melarikan diri menuju rumah keluarganya di Tarutung kemudian menceritakan aksi penganiayaan itu".

"Mendengar pengakuan, keluarganya menyarankan agar pelaku  kembali ke Pematangsiantar dan ditemani abang kandungnya. Mendapat informasi pelaku telah tiba di loket KBT, Tim Opsnal langsung mengamankan DS alias Dika alias Rambo". Ujar Jimmi.

Diujung penjelasan Iptu Jimmi C Hutajulu mengatakan, saat ini korban Pargaulan Siagian sedang menjalani perawatan intensif di RS Vita Insani kota Pematangsiantar. Sedang pelaku DS  alias Dika alias Rambo telah diamankan ke Polres Pematangsiantar bersama barang bukti Dua (2 ) potong  broti serta sehelai (1) baju batik".

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini pelaku sedang diproses hukum (penyidikan) di Sat Reskrim Polres Pematangsiantar dan dipersangkakan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 351 ayat (2) Subsider Pasal 355 Ayat (2) KUHPidana". Tutup Iptu Jimmi C Hutajulu mengakhiri penjelasan. (Bay/OS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini