43 Napi Lapas Medan Terima Remisi Waisak 2023, 6 WBP Lainnya Dapat Remisi Lansia

Sebarkan:

 


Dokumen foto. (MOL/Ist)


MEDAN | Sebanyak 43 narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan Tanjunggusta beragama Buddha mendapatkan pengurangan masa hukuman (remisi) sehubungan dengan perayaan Hari Raya Trisuci Waisak, Minggu (4/6/2023).


Pemberian SK Remisi dilakukan di Vihara Lapas Kelas I Medan sekira pukul 11.00 WIB dan berlangsung tertib. 


Penerima Remisi Hari Raya Waisak tersebut dengan rincian, 42 mendapatkan RK I (pengurangan sebagian) dan 1 napi lainnya mendapatkan RK II (remisi langsung bebas) dalam hal ini menjalani pidana pengganti denda (subsidair). 


Kalapas Kelas I Medan Maju A Siburian diwalili Kabid Pembinaan Narapidana Peristiwa Sembiring didampingi Raymond Rumahorbo, selaku Kepala Seksi (Kasi) Registrasi dan petugas jajaran Seksi Registrasi memberikan SK Remisi Waisak. 


Lansia


Pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan pemberian Remisi Khusus Lanjut Usia (Lansia) bagi WBP yang berusia 70 tahun ke atas sebanyak 6 orang.


Mereka sudah memenuhi syarat substantif dan administratif. Remisi ditujukan sebagai wujud perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi WBP Lansia yang diberikan sesuai aturan dan ketetapan yang berlaku. 


"Pemberian remisi ini adalah sebagai wujud pemenuhan hak-hak para WBP, yang tentunya sudah memenuhi syarat dan sesuai dengan prosedur. 


Terkhusus Remisi Lansia, merupakan perwujudan penegakan HAM di UPT Pemasyarakatan, khususnya Lapas Kelas I Medan," pungkas Peristiwa Sembiring.


Di bagian lain Kasi Registrasi Raymond Rumahorbo mengatakan, penghuni Lapas Kelas I Medan saat ini sebanyak 3.002 WBP. (ROBERTS)













Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini