"Tanggok" Ganggu Nelayan Belawan

Sebarkan:

ilustrasi
MEDAN | Tanggok adalah semacam alat sejenis jala yang terbuat dari rotan atau bahan lainnya berukuran kecil dan bergagang lengkung. Biasanya, alat ini memiliki kegunaan untuk menangkap atau menjaring ikan, Kamis (4/5/2023).

Namun di sekitar kawasan Ringkai atau alur perairan Belawan ada beberapa tanggok yang digunakan untuk fungsi lain dan kerap mengganggu ketenangan nelayan, saat akan pergi maupun pulang melaut.

Ternyata, dari informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, pemilik tanggok nakal itu adalah beberapa oknum penegak hukum beda instansi yang nakal atau melakukan pungutan liar (pungli) terhadap nelayan, saat mereka bertugas di laut.

"Kita akan dikejar pakai kapal patroli bahkan terkadang dipukul oleh pemilik tanggok jika tidak memasukkan sejumlah uang ke tanggok mereka," ungkap seorang sumber, nelayan asal Belawan.

Sumber yang dapat dipercaya ini menjelaskan, ulah pemilik tanggok nakal ini sudah lama dikeluhkan nelayan. Namun tidak pernah mendapat tanggapan dari pemerintah atau instansi terkait untuk memberantasnya.

"Cuma di perairan Belawan saja ada tanggok seperti ini karena dari pengalaman aku melaut di Tanjungbalai dan Jakarta atau daerah lain, tidak ada tanggok nakal," katanya.

Ditambahkan, akibat ulah pemilik tanggok itu, biaya operasional kapal ikan bertambah dan oleh pemilik kapal dana tanggok itu digolongkan kepada kelompok dana siluman atau uang jalan. Dana tanggok itu masuk menjadi beban pengeluaran melaut yang nantinya berpengaruh terhadap harga jual ikan hasil tangkapan.

"Mereka tidak perduli kita punya izin atau tidak, tangkapan banyak atau tidak. Yang penting tanggok harus diisi saat berangkat dan pulang melaut. Kalau tidak kita akan dipersulit," ujar sumber. (RE Maha/REM).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini