Seharusnya Garda Terdepan Berantas Peredaran Narkotika, Mantan Kapolda Sumbar Teddy Dibui Seumur Hidup

Sebarkan:

 


Dokumem foto pembacaan putusan terdakwa Teddy Minahasa. (MOL/Pspnkm)



JAKARTA | Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa, Selasa (9/5/2023) di PN Jakarta Barat (Jakbar) akhirnya dibui seumur hidup. 


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim diketuai Jon Sarman Saragih dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan tim JPU dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.


Terdakwa Teddy Minahasa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan pertama JPU


Yakni turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenjs sabu lebih dari 5 kg.


"Hal memberatkan, terdakwa sebagai Kapolda seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika, namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika.


Sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat," urai Jon Sarman Saragih.


Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya, menyangkal dengan cara memberikan keterangan berbelit-belit serta turut menikmati keuntungan dari penjualan sabu.


Perbuatan Teddy telah mencoreng nama baik institusi Polri. Hakim menyebut perbuatan Teddy telah mengkhianati perintah presiden dalam pemberantasan narkotika


"Perbuatan terdakwa telah merusak nama baik institusi kepolisian. Perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika," kata hakim.


"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika yakni dengan cara menukar barang bukti sabu dengan tawas. 


Dengan demikian vonjs penjara seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan tim JPU dari Kejagung RI dan Kejati DKI Jakarta. Sebab pada persidangan beberapa pekan sebelumnya, Teddy Minahasa dituntut dengan pidana mati. 


Baik JPU, terdakwa maupun tim penasihat hukumnya (PH) memiliki hak yang sama selama 7 hari ntuk menentukan sikap. Apakah menerima atau banding atas putusan yang baru dibacakan majelis hakim. 


Pengembangan


Sementara dalam dakwaan diuraikan, perkara mantan orang pertama di Polda Sumbar yang nelibatkan beberapa anak buahnya merupakan hasil pengembangan penyidik pada Polda Metro Jaya.

.

Teddy meminta Dody mengambil barang bukti 5 kg sabu yang akan dimusnahkan dari Mapolres Bukittinggi, lalu menukarnya dengan tawas. Sabu itu kemudian diedarkan oleh Teddy dan komplotannya.


Menurut JPU, terdakwa Teddy Minahasa dan tiga pelaku lainnya secara sadar menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.


"Mereka ini yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan (selundupan narkotika sitaan) untuk dijual, menjual.


Membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 kg," urai JPU. (ROBERTS/Int)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini