![]() |
Tersangka Pembawa Kabur Siswi SMAN 1 Beringin Saat di Interogasi Polisi |
Setelah menemukan korban, Polisi meringkus pelaku yang membawa korban untuk menjalani pemeriksaan intensif di Unit PPA Satreskrim Polresta Deliserdang.
Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol I Kadek H Cahyadi Sik dalam siaran persnya Rabu 24/5/2023 mengatakan kalau penangkapan pelaku dilakukan dari hasil penyelidikan dan pelacakan oleh personel Satreskrim usai mendapat pengaduan kehilangan anak oleh orang tua korban.
" Pelaku ditangkap di daerah Kabupaten Samosir. Modus pelaku merayu korban yang dikenal awalnya melalui media sosial dan akhirnya berhasil membujuk korban hingga dibawa usai korban pulang sekolah," ujar Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menghimbau pada orang tua yang memiliki anak perempuan remaja agar lebih teliti lagi untuk mengawasi anaknya dalam menggunakan media sosial agar tidak menjadi korban maupun pelaku tindak pidana.
" Untuk pelaku kita terapkan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76 D UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No.01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.( Wan)