Pakar Hukum Pidana Dr Azmi Syahputra SH MH: Penahanan Tersangka Menkominfo JGP Patut Diapresiasi

Sebarkan:

 



Dokumen foto Dr Azmi Syahputra SH MH. (MOL/Ist)



JAKARTA | Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Dr Azmi Syahputra SH MH mengatakan, langkah tegas tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) melakukan penahanan Menteri Kominfo Johnny Gerard Plate (JGP), patut diapresiasi.


"Tindakan tegas itu menunjukkan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mendukung penegakan hukum berkualitas dan profesional," katanya, Kamis (18/5/2023).


Kejagung RI layak diapresiasi atas keberanian dan ketegasan  menetapkan  JPG sebagai tersangka dan seketika pula melakukan penahanan  dalam kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (Bakti) Kominfo.


Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan juga tidak sedikit, disebut-sebut mencapai Rp8.032.084.133.795.


"Ini  angka korupsi yang besar, apalagi diduga dilakukan oleh menterinya sendiri.  Oleh karenanya kejaksaan harus melakukan penuntutan dan menerapkan sanksi pidana yang lebih tinggi dan berat kepada para pelaku apalagi di antara tersangka diduga kuat menyalah gunakan jabatannya sebagai menteri," sambungnya. 


Karenanya langkah konkret dan  keberanian ini harus diakui  pula sebagai upaya penegakan hukum yang berkualitas  dan menjadikan trend kejaksaan tumbuh positif.


Saat ini kepercayaan publik dilaporkan menempatkan institusi kejaksaan lebih maju dan berani dari penegak hukum lainnya terutama dari capaian kinerjanya.


Ini menunjukkan bahwa kepercayaan publik pada kejaksaan  menempatkan di posisi terbaik dan tertinggi  di antara lembaga penegak hukum lainnya.


Dengan mentersangkakan dan melakukan penahanan atas Menteri yang masih menjabat Ini menjadi  bukti bahwa kejaksaan independent, profesional,  objektif berdasarkan fakta dan bukti atas perbuatan pelaku.


Hal ini juga sekaligus dimaknai sebagai bahwa kejaksaan agung memberikan ruang partisipasi masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, masyarakat lebih banyak melaporkan pengaduan pada Kejagung RI.


Sekaligus dapat dikatakan bahwa proses transformasi kejaksaan di bawah kepemimpinan ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung (JA), sampai saat ini semakin tumbuh dan berhasil merebut dukungan publik dengan kinerja-kinerja nyata dan tegas dalam memimpin institusi kejaksaan. (ROBS/Rel)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini