Ombudsman Sumut Temukan 3 Poin Dugaan Maladministrasi Terkait Tewasnya Korban Lift Bandara Kualanamu

Sebarkan:

 





Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar (tengah). (MOL/Ist)



MEDAN | Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menyampaikan hasil temuan dugaan maladministrasi terkait tewasnya pengguna lift (elevator) di Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA).


Dalam temuan Ombudsman Sumut yang disampaikan dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP), terdapat tiga aturan yang dilanggar oleh PT Angkasa Pura Aviasi (APA). Pertama UU nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. 


Kedua, Permenaker Nomor 6 Tahun 2017 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Ketiga adalah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pelanggaran Bidang Penerbangan. 


Kepala Ombudsman Sumut Abyadi Siregar, Jumat (12/5/2023) mengatakan, tindakan dugaan maladministrasi yang dilakukan PT APA adalah mengabaikan kewajiban hukum dan tidak memberikan jaminan keamanan dan keselamatan, dengan tidak adanya operator dan teknis K3 pada fasilitas bandara khususnya elevator.


"Tidak melakukan uji kelayakan K3 secara berkala pada elevator sejak peralihan kewenangan bandara dari PT Angkasa Pura II ke PT APA," kata Abyadi di Kantor Ombudsman Sumut Jalan Sei Besitang.


Kemudian, lanjut Abyadi, PT APA juga tidak menyediakan standar pelayanan fasilitas bandara dengan adanya petunjuk penggunaan elevator dan petunjuk informasi jika elevator dalam keadaan darurat. 


"Elevator terbuka, di lantai 3 yang bukan, akses keluar dan terdapat ruang kosong antara lantai elevator dengan lantai gedung selebar lebih kurang 50 cm. Fungsi tombol emergency, dan caling operator tidak berfungsi dengan baik," ungkapnya. 


Ia juga menyebutkan, dalam kasus tewasnya wanita dalam lip ini, Ombudsman menemukan tidak adanya petugas bandara yang secara khusus mengontrol penggunaan elevator khususnya pusat CCTV di Bandara KNIA.


"Tidak tersedianya sarana informasi publik pada bandara KNIA seperti website PT APA, pengelola pengaduan dan kurangnya kompetensi petugas layanan," ujarnya. 


Karena itu, Ombudsman memberikan saran korektif kepada PT APA agar bertanggungjawab atas meninggalnya pengguna pelayanan publik di bandara KNIA.


"Memberikan hak-hak korban sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021 tentang Bidang Penerbangan pada keluarga korban," pungkasnya. 


Dilaporkan


Sementara diberitakan sebelumnya, Polri menyatakan bahwa Presiden Direktur (Presdir) PT Angkasa Pura (AP) II Muhammad Awaluddin (MA) dilaporkan ke Bareskrim Polri. 


MA dilaporkan atas kasus tewasnya Asian Shinta Dewi Hasibuan (ASDH) dari lift Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumut.


Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, MA dilaporkan oleh suami ASDH, Ahmad Faisal (AF). AF didampingi oleh kuasa hukumnya telah melaporkan keempat orang tersebut pada Selasa (2/5/2023) lalu.


Keluarga korban juga melaporkan dua orang lainnya, yakni Dirut PT Angkasa Pura Solusi, Dirut PT Angkasa Pura Aviasi dan perwakilan CEO GMR Airports.


Terkait dugaan tindak pidana kelalaian/kealpaan sehingga mengakibatkan orang meninggal dunia sebagaimana Pasal 359 KUHPidana yang diduga dilakukan oleh Presdir PT AP II, Dirut PT Angkasa Pura Solusi, Dirut PT Angkasa Pura Aviasi dan perwakilan CEO GMR Airports.


Jasad ASDH ditemukan sudah mulai membusuk di bawah lift Bandara Kualanamu, pada Kamis, (27/4/2023) lalu. Korban dilaporkan hilang pada Senin, (24/4/2023). 


Sementara informasi berkembang, pihak keluarga korban telah melakukan perdamaian dengan para pihak pengelola bandara. (ROBERTS/Int)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini