Kurir 50 Kg Sabu Asal Aceh Terancam Hukuman Mati

Sebarkan:

 



Dokumen foto. (MOL/Ist)



MEDAN |  Hendra Saputra, warga Lhokseumawe, Provinsi Aceh, terdakwa perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu 50 kilogram sabu terancam hukuman mati.


Dalam persidangan perdana, Selasa (23/5/2023) di Cakra 9 PN Medan, JPU  pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Rotua Hutabarat menjerat terdakwa pidana Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau kedua, Pasal 112  ayat 2 UU Narkotika.


Diuraikannya, Minggu (12/3/2023) sekira pukul 22.00 WIB lalu, terdakwa sedang berada di rumahnya  daerah Lhokseumawe, Aceh  dihubungi oleh Jhoni (masuk daftar pencarian Orang / DPO).


"Kemudian terdakwa mendapatkan biaya operasional Rp5 juta untuk rental mobil dan penginapan. Lalu terdakwa menyetujui untuk datang ke Medan dengan merental mobil untuk membawa barang tersebut," ucap JPU di depan majelis hakim diketuai Zufida Hanum. 


Sesampai di Medan Hendra Saputra pun menyewa kamar di salah satu hotel Jalan Gatot Subroto. Kemudian pada tanggal 15 Maret 2023 Jhoni menghubungi terdakwa untuk jumpa di dekat SPBU Jalan Gagak Hitam Medan. 


Terdakwa diberitahu bahwa angka '99' merupakan sandinya. Sesampai di lokasi, persis di depan SPBU seseorang pengemudi mobil menghidupkan lampu sein sebelah kiri. 


Pengemudi mobil tidak dikenal terdakwa itu kemudian mendekati mobil yang dirental terdakwa dengan menyebut kata sandi '99' dan memberikan bungkusan berisi kristal putih.


Lewat sambungan telepon Jhoni menyuruh terdakwa untuk tetap di hotel dan memberikan nomor ponsel dengan sandi '105' yang akan mengambil bungkusan berisi kristal putih tersebut.


Namun, setahu bagaimana tim Ditresnarkoba Polda Sumut yang telah mengamati gerak-gerik terdakwa keburu diamankan.


Petugas kemudian melakukan penggeledahan di mobil yang dirental terdakwa dan menemukan 50 bungkus kemasan dengan berat kg. 


Hasil pemeriksaan laboratorium,  kristal putih yang diamankan tim Polda Sumut tersebut positif mengandung methamphetamine, populer disebut sabu.


Ketika dikonfrontir hakim ketua Zufida Hanum, terdakwa yang dihadirkan secara virtual membantah isi dakwaan JPU.


"Saya gak tahu menahu kalau itu sabu. Saya cuma disuruh mengantar barang (sabu). Saya kerja di travel Yang Mulia," ucapnya. Sidang pun dilanjutkan pekan depan. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini