Kejari Binjai Terima Titipan Denda dan UP Kerugian Negara dari Terpidana Mantan Kepsek SMAN 6

Sebarkan:

 


Dokumen foto. (MOL/Ist)



MEDAN | Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, Senin (8/5/2023) diinformasikan telah menerima titipan denda berikut uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara atas nama terpidana mantan Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 6 Kota Binjai Dra Ika Prihatin MM.


Mantan orang pertama di SMAN 6 tersebut sebelumnya divonis majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Medan 1 tahun penjara dan dipidana denda Rp50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) selama 1 bulan.


Terpidana juga dikenakan pidana tambahan membayar uang Pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp184.609.990, setelah dikurangi dengan uang telah dititipkan terdakwa di RPL Kejari Binjai sebesar Rp500 juta.


Penyerahan denda dan UP dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai Jufri didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Adre Wanda Ginting, Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Hendar Rasyid Nasution, para Kasubsi, tim JPU yang menangani perkaranya, pegawai atau pejabat Bank BRI Cabang Binjai.


Lebih rinci Kasi Intel Adre Wanda Ginting dalam pers rilisnya yang diterima, Selasa (9/5/2023), total UP yang diterima dari perkara ini adalah Rp834.067.975 plus uang pidana denda Rp50 juta yang dibayar terpidana secara bertahap.


Di tahap penyidikan telah dilakukan penyitaan terhadap titipan uang pengganti sebesar Rp500 juta dari Dra Ika Prihatin. Kemudian pada tanggal 29 Juni 2022 dan 30 Juni 2022 kemudian dititipkan uang pengganti sebesar Rp150 juta.


Selanjutnya terpidana secara bertahap membayar UP kerugian keuangan negara sejumlah Rp184.609.990. Yakni tanggal 11 April 2023 sebesar Rp150 juta dan tanggal 4 Mei 2023 sejumlah Rp 34.609.990.


"Setelah menghitung uang pidana denda dan UP tersebut oleh petugas atau pejabat Bank BRI Cabang Binjai kemudian dibawa guna disetorkan ke rekening Kas Negara. Kegiatan berlangsung dalam keadaan lancar, aman dan terkendali," katanya.


Ke depannya, lanjut Adre, kegiatan ini diharapkan wujud kebersamaan yang merupakan kunci untuk mewujudkan kesuksesan bersama, meneguhkan komitmen kebersamaan agar terjaga kekompakan dan persatuan bagi para jaksa di seluruh Indonesia terkhusus di wilayah Kota Binjai.


"Kegiatan ini menunjukkan kejaksaan khususnya Kejari Binjai tidak main-main dalam melakukan penegakan hukum serta memberantas tindak pidana korupsi pada wilayah Kota Binjai.


Serta berkomitmen dalam upaya mengembalikan kerugian negara atas tindakan para koruptor yang merugikan negara. Terpidana (Dra Ika Prihatin) masih berada dalam tahanan" pungkasnya.


Dana BOS


Sementara diberitakan sebelumnya, tim JPU pada Kejari Binjai dimotori  Elmi Nainggolan dan Anrinanda Lubis menjerat Ika Prihatin dan Elmi SPd (berkas terpisah) selaku Bendahara Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.


Yakni terkait penggunaan BOS Reguler TA 2018 hingga 2021 yang bukan saja tidak sesuai dengan Keppres Pengadan Barang dan Jasa Pemerintah, tapi juga tidak mampu mempertanggung jawabkan penggunaan dana BOS. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini