Giliran Pelapor Oknum Jaksa EKT dan 2 Lainnya Dimintai Keterangan Tim Pengawasan Kejati Sumut

Sebarkan:

 



Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan. (MOL/Ist)



MEDAN | Setelah oknum jaksa berinisial EKT, giliran pelapor dugaan pemerasan Sr, yang berprofesi sebagai guru Sekolah Dasar (SD) dimintai keterangan oleh tim Bidang Pengawasan pada Asisten Pengawas (Aswas) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Selasa (16/5/2023).


Tim juga melakukan memintai keterangan terhadap 2 pihak lainnya yakni MRR, anak dari Sr yang menjadi tersangka kasus narkotika yang perkaranya semula ditangani oknum jaksa serta pengacara pelapor.


Lebih lanjut Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, petang tadi mengatakan,   pemeriksaan ketiganya mulai dari pukul 10.30 WIB sampai pukul 17.00 WIB.


"Karena alasan kondisi kesehatan pelapor, domisili dan  lainnya, agenda dimintai keterangan ketiganya di Kantor Kejari Asahan, Kisaran," katanya.


Di antaranya dimintai keterangan terkait kronologis pertemuan dengan jaksa EKT, seperti rekaman video di media sosial (medsos) maupun media online.


Untuk perkembangan selanjutnya terkait penanganan permasalahan ini, tambah mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu, akan segera diinformasikan. 


"Intinya, saat ini tim Pengawasan sedang mendalami hasil keterangan dari terlapor dan pelapor serta pihak-pihak yang ikut terlibat," pungkasnya.


Sementara sebelumnya, Kajati Idianto diinformasikan telah mengambil langkah tegas terkait viralnya rekaman video oknum jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara berinisial EK baik di media sosial (medsos) maupun media online disebut sebut beraroma pemerasan terhadap ibu tersangka kasus narkotika.


Tim Pengawasan Kejati Sunit juga, Senin (15/5/2023) juga telah melakukan pemeriksaan terhadap jaksa EKT dan seorang tenaga honorer di Kejari Batubara.


Rekaman Video


Sebelumnya, beredar video rekaman jaksa EKT diduga melakukan pemerasan terhadap seorang guru SF berinisial Sr yang anaknya (MRR) disangka terlibat kasus narkotika di Polres Batubara.


Penyidik pada Satresnarkoba Polres Batubara awalnya mengamankan tersangka MRR dan DYN pada 12 Januari 2023 lalu. Oknum petugas berinisial FZ yang kebetulan masih tetangga guru SD berinisial Sr tersebut kemudian menghubungi jaksa EKT agar berkas perkaranya terpisah alias split.


Ibu tersangka, Sr kemudian diminta menyediakan sejumlah uang untuk pengurusan berkas perkaranya. Informasi lainnya dihimpun, FZ telah dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut. Sedangkan oknum jaksa EKT dilaporkan ke Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Sumut. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini