Gak Ada Unsur Politis, Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp8 T, Kejagung Langsung Tahan Menteri Kominfo Johnny Gerard Plate

Sebarkan:

 



Dokumen foto. (MOL/Ist)



JAKARTA | Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Rabu (17/5/2023) langsung melakukan penahanan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika RI Johnny Gerard Plate (JGP).


JGP tersandung kasus dugaan korupsi senilai Rp8 triliun lebih terkait penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Tahun 2020 hingga 2022.


Hal itu diungkapkan Kapuspenkum Kejagung RI Dr Ketut Sumedana, Rabu (17/5/2023).


Penetapan JGP sebagai tersangka menyusul keluarnya Surat Nomor: TAP-21/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023. 


"Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka JGP dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2023 s/d 05 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," urainya.


Politisi Partai Nasdem itu disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Sebelumnya, JGP diperiksa dengan status sebagai saksi selama 1,5 jam sejak pukul 09.00 WIB oleh tim penyidik berjumlah 4 orang.


33 Pertanyaan


Selama pemeriksaan, JGP diberikan 33 pertanyaan oleh tim Penyidik guna mengetahui keterlibatannya sebagai Menkominfo RI juga selaku Pengguna Anggaran (PA) dalam peristiwa pidana pada pelaksanaan proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Tahun 2020 s/d 2022.


"Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp8.032.084.133.795 yang terdiri dari tiga hal," lanjutnya.


Di antaranya, biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, dugaan mark up harga dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

 

Proyek penyediaan infrastruktur (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 merupakan proyek strategis nasional, dan oleh karenanya akan tetap dilanjutkan sehingga kepentingan masyarakat yang tinggal di kawasan terdepan, terluar dan tertinggal (3T) dapat menerima jaringan 4G. 


Politis


"Penetapan tersangka dan penahanan terhadap JGP adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politis di dalamnya. 


Kejaksaan memiliki kewajiban untuk mengawal proyek strategi nasional dalam hal ini proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 demi kepentingan masyarakat yang belum terjangkau internet sesuai dengan program pemerintah," pungkasnya. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini