Ephorus HKBP Siap Hadirkan Dokter Spesialis dari Jerman di Tapanuli

Sebarkan:

BALIGE | Ephorus HKBP Pdt Dr. Robinson Butar butar bakal menghadirkan dokter spesialis dari Jerman, Negara Afrika dan Filipina, dan negara lainnya guna memenuhi kebutuhan  masyarakat akan pelayanan kesehatan yang lebih baik khususnya Tapanuli Raya.

Hal itu diutarakan Ephorus didampingi Sekjen Pdt Dr Victor Tinambunan, Kadep Koinonia Pdt Dr Deonal Sinaga, Kadep Diakonia Pdt Debora Purada Sinaga dan Kadep Marturia Pdt Daniel T Harahap, MTh dalam rapat  yang digelar secara daring antara Dewan Pembina dan Pengurus Yayasan Kesehatan HKBP, Senin (8/5/2023) malam.

Sedangkan dari Pengurus Yayasan hadir mendampingi Ketua Umum Letjen (P) Hinsa Siburian, yaitu dr. Bonar Sinaga, SPOG (Sekretaris), Nursinta Sinambela, SE, MMTI (Bendahara), dr. Abiran Nababan Sp.PD, Dr. dr. Leo Simanjuntak, SpOG, Dr. Sanco Simanullang ST MT IPM ASEAN Eng dan Direktur Rumah Sakit HKBP Balige dr. Benni Sinaga, SPB. 

Ephorus menyebutkan,  pihaknya menyambut positif  regulasi tentang  Kesehatan, dimana Pemerintah akan mempermudah dokter asing maupun dokter diaspora untuk beroperasi di dalam negeri. 

“Sebelum berangkat ke Jepang, barusan pkl 18.10-19.10 kami seluruh pimpinan HKBP, yang adalah Pembina Yayasan Kesehatan HKBP mengadakan rapat zooming dengan Pengurus Yakes, Direktur RS HKBP Balige, dan Direktris Akper RS HKBP Balige,” jelas Ephorus yang diunggah dalam laman media sosialnya, sebagaimana dilansir juru bicara Yayasan Kesehatan HKBP Sanco Simanullang, Jumat (12/05/2023).

Ephorus menyebutkan, sebagai Dewan Pembina yang hadir lengkap, pihaknya secara serius perlu membicarakan dan mengambil keputusan tentang sejumlah hal, terkait Pelayanan kesehatan,  diantaranya: “Pertama, Pengadaan Dokter Spesialis jangka panjang lewat rekruitmen dokter umum non ASN untuk dibiayai studi spesialisnya oleh Yakes, juga dengan mengundang Dokter Spesialis dari Luar Negeri seperti Jerman, Africa dan Philippina melalui UEM berkantor di Jerman, apakah jangka pendek 6 bulan sd 1 tahun maupun jangka panjang (2×3 tahun),” ujar Robin.

“Kedua, Penghidupan kembali RS HKBP di Nainggolan, Samosir yang sempat mati ijin tahun 2011 dengan terlebih dahulu mengadakan Konsultasi Nasional HKBP tentangnya  dalam waktu dekat, mengingat tugas HKBP yang tetap ada di bidang kesehatan khususnya di pulau Samosir pusat destinasi wisata super prioritas, “ sebut Pucuk Pimpinan HKBP.

“Ketiga, Rencana meningkatkan Akper menjadi STIKES RS HKBP Balige, mohon dukungan doa,” tutup Ephorus.

Sementara itu Ketua Umum Yayasan Kesehatan HKBP Letjen(P) Hinsa Siburian  menyambut baik terobosan Pimpinan HKBP terkait peningkatan pelayanan Rumah Sakit, khususnya rencana mendatangkan dokter spesialis dari luar negeri, dan peningkatan Akper HKBP.

“Kami sangat bergembira atas rencana Ompui Ephorus  menghadirkan dokter spesialis dari rekan Ompung di organisasi gereja dunia UEM, kiranya Tuhan memberkati segala usaha kita. Kami dari Yakes siap  meningkatkan pelayanan terbaik di Bona Pasogit,” ujar Hinsa.

Sementara itu Direktur Rumah Sakit Umum HKBP Balige dr. Benni Sinaga, SPB , pihaknya siap mengikuti regulasi dan aturan yang tertuang dalam draf Revisi Undang-Undang No. 36-2009 tentang Kesehatan.

Draf tersebut mengatur tenaga medis dan tenaga kesehatan asing harus dapat beroperasi dalam syarat yang diatur pada Pasal 233 dan Pasal 234.

Sebagaimana diketahui dalam Pasal 234, dokter asing maupun dokter diaspora juga harus beradaptasi di pelayanan kesehatan, memiliki STR sementara, dan SIP.

Namun semua syarat tersebut dapat diterobos khusus dokter asing spesialis maupun dokter diaspora spesialis. 

“Tentu kami menyambut baik kemudahan beroperasi  yang diberikan pada dokter asing maupun dokter diaspora dengan tujuan alih teknologi maupun ilmu pengetahuan, kita dari Manajemen RS HKBP Balige, sangat bersyukur dan bangga atas terobosan ompung,” katanya.

Sedangkan dari sisi perundangan, RS HKBP Balige dan HKBP Nainggolan tentu akan mengikuti regulasi Menteri Kesehatan  terkait apa dan bagaimana yang di isyaratkan dari Draf RUU Kesehatan yang dibuat pemerintah, yang  mengatur dokter asing maupun dokter diaspora pada Pasal 233 sampai Pasal 241. (ka)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini