Dugaan Korupsi Rp282,3 M di PT Graha Telkomsigma, Kejagung Tetapkan 6 Tersangka dan Langsung Lakukan Penahanan

Sebarkan:

 



Dokumen foto. (MOL/Pspnkm)



JAKARTA | Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah menetapkan 6 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait pekerjaan apartemen, perumahan, hotel dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkomsigma (GTs) Tahun 2017 hingga 2018.


"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tim kemudian melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," kata Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana, Kamis petang (11/5/2023).


Keenam tersangka yakni berinisial TH selaku Direktur Utama PT GTs periode 2017 hingga 2020, HP selaku Direktur Operasi PT GTs periode 2016 hingga 2018, JA selaku Komisaris PT GTs periode 2014 hingga 2018.


RB selaku Direktur Utama (Dirut) PT Wisata Surya Timur (WST), AHP selaku Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi (MJA) dan TSL selaku Direktur Utama PT Granary Reka Cipta (PT GRK).


Untuk mempercepat proses penyidikan, keenam tersangka dilakukan penahanan.  TH, HP, JA, RB dan TSL masing-masing dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan AHP dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat.


Para tersangka telah bersama-sama secara melawan hukum membuat perjanjian kerja sama fiktif dimana seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan. 


Selanjutnya untuk mendukung pencairan dana, para tersangka gunakan sejumlah dokumen pencairan diduga kuat fiktif, sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana dan terindikasi menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp282.371.563.184.


Para tersangka dijeratPasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini